Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengabulkan sengketa informasi yang diajukan oleh Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) pada 13 April 2026 silam.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan IDEA pada 8 Januari 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gunungkidul, terkait dokumen perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir Gunungkidul periode 2014–2025.
Informasi yang dimohonkan mencakup dokumen perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang (KKPR/PKKPR), izin bangunan, hingga dokumen pengawasan dan kepatuhan.
Permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul dengan alasan pengecualian informasi. Kemudian IDEA mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY pada 13 April 2026.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar mengatakan dokumen yang dimohonkan bukan sekadar administrasi perizinan, namun data primer untuk memeriksa kebijakan tata ruang dan pembangunan pariwisata yang diterapkan.
Putusan KID DIY menjadi penting yang memungkinkan masyarakat membandingkan dokumen pemerintah dengan kondisi faktual. Termasuk kesesuaian dengan tata ruang hingga proses pengawasan.
"Putusan ini menunjukkan bahwa badan publik tidak dapat menggunakan alasan kerahasiaan secara pukul rata untuk menutup informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi mengenai bagaimana ruang digunakan dan bagaimana pembangunan memperoleh dasar administratifnya harus dapat diperiksa oleh masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Hedar melanjutkan badan publik yang selama ini memasukkan informasi serupa ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) perlu meninjau kembali klasifikasi tersebut.
“Bagi badan publik yang selama ini telanjur menempatkan dokumen semacam ini sebagai Daftar Informasi Dikecualikan, putusan ini menjadi momentum untuk meninjau ulang klasifikasinya dan memastikan informasi yang seharusnya terbuka tersedia bagi publik,” lanjutnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul segera mematuhi putusan KID DIY dan menyerahkan seluruh dokumen yang wajib dibuka dalam batas waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner.
Pihaknya bersama KSKG pun akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut dan menggunakan informasi yang diperoleh untuk mendukung penelitian, pemantauan, serta pengawasan publik terhadap tata kelola kawasan pesisir dan karst Gunungsewu.
Kemenangan ini juga penting bagi Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG), yang selama ini melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan pariwisata di kawasan pesisir dan karst Gunungsewu.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai kawasan yang berkaitan dengan sistem air bawah tanah.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanyue WALHI Yogyakarta, Rizki Abiyoga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan bentang alam karst seluas 34,46 hektare yang berkaitan dengan aktivitas 13 usaha pariwisata di kawasan tersebut, termasuk dugaan ketiadaan dokumen lingkungan dan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.
"Putusan ini menjadi langkah awal untuk meminta pertanggung jawaban korporasi pariwisata yang telah menjadi pelaku kerusakan ekosistem karst Gunungsewu dalam bentuk alih fungsi seluas 34,46 hektare. Salah satunya ekstraksi air tanah yang dilakukan oleh tiga industri dengan total ekstraksi mencapai 86.421.240 liter/tahun," ungkapnya.
"Kondisi ini berpotensi memperparah persoalan kekeringan di Gunungkidul dan berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sistem air bawah tanah,” lanjutnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi CELIOS, Panji Kusumo memandang berbagai upaya yang telah ditempuh, termasuk terbentuknya KSKG menunjukkan bahwa logika pembangunan yang menempatkan ruang hidup sebagai objek ekstraksi dan investasi masih belum berubah.
“Transparansi data sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan yang inklusif, termasuk dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan di kawasan Gunungsewu. Apalagi ketika risiko dari pengelolaan pariwisata menyangkut perlindungan kawasan karst yang esensial," ujarnya.
Peneliti Lingkar Keadilan Ruang, Pitra Hutomo menambahkan kemenangan ini bukan sekadar soal terbukanya dokumen administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak warga terdampak untuk terlibat dalam pengelolaan ruang hidup mereka sendiri.
“Ruang hidup masih diperlakukan terutama sebagai sumber daya yang terus dieksploitasi, sementara pengetahuan kolektif warga terdampak mengenai pengelolaan ruang hidupnya sendiri belum ditempatkan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Karena itu, keterbukaan dokumen perizinan bukan sekadar soal akses terhadap informasi, tetapi bagian dari upaya memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan hak agraria dan hak atas lingkungan hidupnya," imbuhnya. (maw)