Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link atau tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 11 Agustus 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Mulai 11 Agustus 2026, pemerintah akan mempercepat layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis dengan target maksimal selesai dalam 2 hari, tahap awal diterapkan di 416 kabupaten/kota
Daftar dengan cara klik link BPN di bwah 👇👇
#baliknamasertifikat #BPN"
Unggahan disertai link daftar. Jika link tersebut diklik akan mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tautan atau link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis. Penelusuran mengarah pada pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui website resmi pada 9 Maret 2026 berjudul "Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah"
Dalam pernyataannya, Kementerian ATR menyebut informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah dan pengurusannya tanpa perlu membayar kewajiban tertentu merupakan tidak benar.
"Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" kata Shamy Ardian.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari".
Dalam artikel ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan layanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026. Tahap awal kebijakan ini akan diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid layanan balik nama tanah selama ini belum memiliki kepastian waktu penyelesaian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar baru dengan batas waktu maksimal 10 hari.
Dia menjelaskan, percepatan balik nama tanah dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan pelayanan. Pasalnya, kata dia, salah satu hambatan yang selama ini memperlambat proses peralihan hak adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-tegaskan-tidak-ada-program-pemutihan-sertipikat-tanah
https://www.instagram.com/reel/DP50VDKjkTa/?utm_source=ig_embed&ig_rid=06666988-a2d1-4a9f-b7c6-aa83f707bce8
https://www.liputan6.com/news/read/8266001/mulai-17-agustus-urus-balik-nama-sertifikat-tanah-maksimal-10-hari
https://www.atrbpn.go.id/infografis/balik-nama-sertipikat-tanah
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis seperti yang beredar di Facebook, tidak benar.

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.