BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Desa (Pemdes) Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka terus mengawal proses penyelesaian plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen dari PT Gunung Maras Lestari (GML).
Saat ini, tahapan pembentukan wadah kebun plasma tersebut telah memasuki fase legalisasi kelembagaan koperasi ke notaris setelah koperasi dibentuk oleh pihak Desa.
Kepala Desa (Kades) Bakam, Mashur, mengungkapkan Dinas Koperasi setempat telah turun langsung melakukan sosialisasi sekaligus pengukuhan struktur kepengurusan koperasi.
Langkah ini menjadi fondasi awal, sebelum melangkah ke tahapan penetapan calon penerima manfaat plasma atau FPKMS 20 dari PT Gunung Maras Lestari (GML), Minggu (16/8/2026).
"Kepengurusan koperasi sudah terbentuk. Saat ini pengurus sedang menyerahkan berkas ke notaris. Setelah penandatanganan akta notaris selesai, kita akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL)," ungkap Mashur.
Terkait data penerima manfaat, Pemdes Bakam memproyeksikan sekitar 500 lebih Kepala Keluarga (KK) di Desa Bakam akan mengakomodasi program plasma ini dan kriteria penerima akan disaring secara rinci dalam Musdes agar tepat sasaran.
"Syarat utamanya adalah warga yang ber-KTP, ber-KK Desa Bakam, dan benar-benar berdomisili di desa kita. Berdasarkan pendataan awal, ada sekitar 500 lebih KK yang diproyeksikan sebagai penerima manfaat," bebernya.
Luasan lahan plasma 20 persen, data awal dari PT GML mencatat potensi area sekitar 200 hektare lebih.
Namun, kepastian angka luasan tersebut masih menunggu verifikasi resmi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga yang masuk dalam daftar CPCL diwajibkan mendaftarkan diri sebagai anggota resmi koperasi, dengan menyerahkan kelengkapan dokumen identitas serta membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
"Fokus utama kami bersama BPD dan pengurus adalah menyelesaikan legalitas koperasi, ini agar program cepat berjalan dan masyarakat dapat cepat menerima manfaat l," ungkapnya.
Menanggapi dinamika sosial yang terjadi selama proses berlangsung, Mashur menegaskan bahwa Pemdes Bakam bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus koperasi tetap berkomitmen penuh menyelesaikan setiap tahapan sesuai aturan hukum.
"Kalau koperasinya belum rampung, penyerahan hasil antara PT GML dan petani tidak bisa dilaksanakan. Kami memilih fokus bekerja dan melangkah ke depan demi menuntaskan apa yang menjadi hak masyarakat," tegasnya.
Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten merupakan salah satu Desa yang menerima plasma 20 persen dari kebun inti PT GML bersama tujuh Desa lainnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).