Pemerintah Didesak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Periksa Rantai Pelayaran
Alga W August 16, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akademisi menyoroti penanganan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Kabupaten Sumenep.

Mereka menilai kasus kapal dengan rute Surabaya-Makassar, terbakar pada Minggu (2/8/2026) tersebut, dinilai harus diusut secara menyeluruh.

Baca juga: Terjatuh di Tikungan, Pemuda Kedungadem Tewas Tertabrak Truk di Jalur Bojonegoro-Ngawi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias berpendapat, penyelidikan tidak cukup hanya dari sumber api dan kondisi kapal pada saat terbakar.

Menurutnya, seluruh rangkaian yang memungkinkan kapal meninggalkan pelabuhan dan melaksanakan pelayaran, harus ditelusuri secara menyeluruh.

"Mulai dari kelaiklautan kapal, kondisi teknis, pengawakan, pemuatan, manifest penumpang, perlengkapan keselamatan, kondisi cuaca dan navigasi, hingga proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar," ujar Ayu Dian, ditemui di Surabaya, Minggu (16/8/2026) sore.

Dia menilai, penyelidikan dan penyidikan harus dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Fakta lapangan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban masing-masing pihak, baik ada atau tidaknya pelanggaran, serta hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.

"Setiap ada peristiwa itu harus berdasarkan fakta, tidak boleh terburu-buru membangun sebuah konstruksi berdasarkan asumsi. Harus dilihat dulu fakta-fakta yang terjadi di lapangan," terang kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Ia memaparkan, perkara ini harus diurai melalui audit hukum dan pembuktian forensik, dengan menggunakan kerangka Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024. 

Kemudian Pasal 116 dan Pasal 117 UU Pelayaran, lanjut Ayu, menempatkan keselamatan pelayaran sebagai suatu sistem yang mencakup kelaiklautan kapal dan kenavigasian. 

"Kelaiklautan kapal tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kapal, tetapi juga mencakup pengawakan, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, manajemen keselamatan, keamanan serta aspek lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," paparnya.

Karena itu, kata dia, pemeriksaan harus dilakukan secara berlapis.

Tidak cukup hanya bertanya dari mana api berasal, tetapi juga harus memastikan kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan sebelum berlayar.

"Dalam konteks kebakaran, pemeriksaan harus mencakup sistem kelistrikan, ruang mesin, bahan bakar, panel, alarm, smoke detector, sistem pemadam kebakaran, fire pump, hydrant, APAR, jalur evakuasi, sekoci dan liferaft, serta perlengkapan keselamatan lainnya," jelasnya.

Jika ditemukan alat keselamatan yang rusak, tidak tersedia atau tidak berfungsi, penyidik harus menentukan secara faktual sejak kapan kondisi tersebut terjadi.

"Harus dilihat kronologinya. Jangan hanya ditemukan alat rusak kemudian langsung dikatakan ada kelalaian. Harus dibuktikan kapan rusaknya, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewajiban memperbaiki, dan apakah kondisi itu pernah dilaporkan atau diperiksa," jelas Ayu.

Lebih lanjut, Ayu menuturkan, pemeriksaan terhadap Syahbandar maupun pejabat pada KSOP tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan, bahwa telah terjadi kesalahan atau kelalaian.

"Penyidik perlu menelusuri dokumen pemeriksaan kapal, sertifikat keselamatan, laporan pemeriksaan, catatan perawatan, laporan kerusakan, dokumen pengawakan, dokumen pemuatan serta dokumen lain yang menjadi dasar kapal dinyatakan memenuhi persyaratan untuk berlayar," tuturnya.

Demikian juga data dalam manifest, Ayu menyebut, perlu direkonstruksi dengan kondisi faktual melalui tiket, data boarding, manifest resmi, daftar awak kapal, CCTV, data kendaraan, data penumpang yang dievakuasi, serta data korban selamat maupun meninggal.

Serta tidak ketinggalan, terhadap kendaraan, jenis dan barang yang diangkut, serta menjadi muatan kapal perlu diperiksa, karena berkaitan dengan kapasitas kapal, distribusi muatan dan stabilitas kapal.

"Penyidikan tidak semestinya hanya berorientasi pada pertanyaan dari mana api berasal, tetapi harus menjawab rangkaian pertanyaan yang lebih mendasar. Seperti memiliki hubungan sebab-akibat dengan terjadinya kebakaran, maupun dampaknya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.