TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus dugaan pembunuhan Maria Agustina Naibaho mulai bersidang di Pengadilan Negeri Medan. Sanggam Raja Elroi Marbun, terdakwa merupakan pacaran korban. Maria diketahui mahasiswa yang juga merupakan anak anggota DPRD Tebing Tinggi.
Dalam dakwaan yang dilihat tribun, Minggu (16/8/2026), Sangga adalah warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Ia didakwa, membunuh Maria yang ditemukan meninggal di indekos Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung. "Saat itu, warga dan pemilik indekos curiga dengan aroma tak sedap yang berasal dari kamar korban Maria Agustina Naibaho. Karena curiga, kamar korban kemudian didobrak warga dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," urai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano.
Baca juga: Juru Parkir Dikeroyok di Jalan Abdullah Lubis Medan. Polisi Lakukan Penyelidikan
Upaya tidak berhasil, sehingga, Maria meminta Sanggam untuk membeli obat penggugur janin merek Menses melalui e-commerce Shopee. Pada awal Januari 2026, korban meminta terdakwa untuk membelikan obat merek Menses di Shopee.
Selanjutnya, terdakwa memesan dua kotak seharga Rp100 ribu dan terdakwa menyerahkannya kepada korban. Namun, sampai dengan akhir Februari 2026, janin di kandungan korban tidak kunjung gugur juga. Oleh karena itu, sambung JPU, Sanggam mencari informasi di internet tentang cara mempercepat proses persalinan.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, korban mengontak terdakwa. Kemudian korban langsung memberikan tote bag yang di dalamnya berisi jasad bayi.
Jaksa melanjutkan, Sanggam kemudian membawa jasad bayi tersebut ke Tebing Tinggi. Sanggam mengubur jasad bayi di lubang di area perkebunan sawit di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Terdakwa mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan pelepah sawit, sementara tote bag dibuang terdakwa ke sungai.
Setelah itu, terdakwa kembali ke Medan pada Selasa (10/3/2026). Saat tiba di Medan, terdakwa menghubungi korban. Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, Sanggam mendatangi indekos Maria dan mencium aroma tak sedap di dalam indekos Maria.
Selanjutnya, pintu indekos korban didobrak dan korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi. Kemudian, pemilik indekos melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Keterangan ahli Obstetri Ginekologi Sosial, dr. Binsar P. Sitanggang, Sp. OG. SubSp. Obginsos., menyatakan proses persalinan korban ada bantuan orang lain, akan tetapi bukan tenaga yang memiliki kompetensi.
Sanggam didakwa Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (cr17/Tribun-Medan.com)