Eks Kepala SMAN 6 Tanjabtim Kamsiah Segera Hadapi Tuntutan, Sidang Digelar Kamis
Heri Prihartono August 17, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur, Kamsiah, akan segera menghadapi tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2022.

Sidang terdakwa Kamsiah dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa dijadwalkan digelar pada Kamis (20/8/2026) di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Kamsiah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan di SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang memiliki total anggaran Rp2,703 miliar.

Jaksa menyebut Kamsiah selaku Kepala SMAN 6 Tanjung Jabung Timur sekaligus penanggung jawab kegiatan mengambil alih sejumlah tugas yang seharusnya dijalankan ketua tim pelaksana swakelola.

Kamsiah diduga ikut mengelola keuangan, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, melakukan pengadaan material, pembayaran upah, hingga menyusun dan menandatangani administrasi pertanggungjawaban.

Padahal, pelaksanaan kegiatan DAK tersebut dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe IV dengan Komite SMAN 6 Tanjung Jabung Timur sebagai pelaksana swakelola.

Kelola Anggaran Rp2,7 Miliar

Dalam dakwaan disebutkan, SMAN 6 Tanjung Jabung Timur mendapat alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 sebesar Rp2.703.300.000.

Anggaran tersebut digunakan untuk 10 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi prasarana sekolah.

Di antaranya pembangunan ruang OSIS sebesar Rp246,1 juta, ruang konseling Rp251,7 juta, laboratorium fisika sekitar Rp403,6 juta, laboratorium kimia Rp419,6 juta, laboratorium biologi Rp405,1 juta, ruang UKS sekitar Rp297,6 juta, ruang kelas baru sekitar Rp237,9 juta, serta rehabilitasi ruang TU, toilet, dan ruang kelas.

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 25 persen sebesar Rp675.825.000, tahap kedua 45 persen sebesar Rp1.216.485.000, dan tahap ketiga 30 persen sebesar Rp810.990.000.

Jaksa mengungkapkan, dana yang masuk ke rekening SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kemudian ditarik secara tunai oleh Kamsiah bersama Oktiasman.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/8/2026) lalu, Kamsiah menjelaskan mengenai proses pelaksanaan DAK fisik untuk pembangunan dan renovasi SMAN 6 Tanjung Jabung Timur.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan sistem pembelian bahan yang diketahui dilakukan langsung oleh terdakwa.

"Kenapa yang membeli bahan bangunan ibu? Kenapa tidak dari awal diborongkan saja?" tanya jaksa.

"Sebenarnya yang membeli barang tidak harus saya, karena waktu itu banyak komunikasi ke saya jadi diteruskan ke saya," jelas Kamsiah.

Selain itu, Kamsiah mengaku sebelum proses pembangunan dimulai pada September 2022, pihak sekolah berinisiatif mengumpulkan sumbangan untuk membeli sejumlah kebutuhan pembangunan. Pihak sekolah bahkan meminjam alat pompa air dari pemadam kebakaran.

Hal tersebut dilakukan agar pembangunan dapat dimajukan mengingat posisi sekolah berada di Kecamatan Sadu yang merupakan daerah pesisir.

Saat musim hujan, kondisi sekolah akan digenangi air sehingga proses pembangunan berpotensi terhambat.

"Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap agar pembangunan dimulai sebelum September. Karena kalau September sekolah pasti digenangi air," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga menduga tanda tangan tukang dan pekerja dalam daftar hadir serta daftar upah pada lampiran surat pertanggungjawaban (SPJ) bukan merupakan tanda tangan asli pekerja di lapangan.

Kamsiah disebut memalsukan sebagian tanda tangan tersebut dan memerintahkan Putri Rahmadani serta Tendri Ampa untuk melakukan hal serupa agar daftar hadir dan upah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Jaksa juga menyebut kewajiban perpajakan kegiatan tersebut tidak diselesaikan saat pelaksanaan pekerjaan. Pembayaran pajak sebesar Rp89.358.084 baru dilakukan sekitar 13 Januari 2025 melalui Kantor Pos Pasar Jambi.

BPKP Hitung Kerugian Negara Rp318,7 Juta

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp318.761.000.

Hasil audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-265/PW05/5/2025 tanggal 17 November 2025.

Dari total dana Rp2.703.300.000 yang dicairkan dan ditarik dari rekening sekolah, BPKP menghitung pengeluaran riil sebesar Rp2.384.539.000.

Pengeluaran riil tersebut terdiri atas pembelian material dan pengeluaran relevan sebesar Rp1.936.224.000, honor pengawas Rp14 juta, serta upah harian pekerja Rp434.315.000.

Selisih antara dana yang dicairkan dan pengeluaran riil tersebut kemudian dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp318.761.000.

Dalam dakwaan primair, Kamsiah didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Kamsiah didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Kamsiah bersama sejumlah pihak dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan SMAN 6 Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2022.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jaksa Bakal Periksa Peserta Lelang dalam Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.