Ngaku Debt Collector, Pria di Bahodopi Diduga Gelapkan Motor, Polisi Amankan 8 Kendaraan
Regina Goldie August 17, 2026 03:09 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polsek Bahodopi, Polres Morowali, mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial HK (28) dan AS (38), serta menemukan delapan unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (12/8/2026), terkait penarikan satu unit Honda CRF oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector. 

Kendaraan tersebut disebut akan diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan. 

Namun, korban kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak leasing FIF di Palopo.

Hasilnya, kendaraan Honda CRF tersebut diketahui tidak berada di kantor leasing. 

Polsek Bahodopi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan orang yang diduga melakukan penarikan tersebut.  

Baca juga: Bupati Morowali Tegaskan Penataan Tugu Bahomohoni Tak Hilangkan Tugu Adipura

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, personel Polsek Bahodopi berhasil mengamankan HK. 

Dari pemeriksaan awal, HK mengaku bahwa Honda CRF yang sebelumnya ditarik tersebut telah dijual kepada pihak lain. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan sejumlah kendaraan bermotor lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. 

Total terdapat delapan kendaraan yang berhasil diamankan, terdiri dari Yamaha Mio M3, Yamaha NMAX, Yamaha Mio Fino, Honda CRF, Honda Scoopy dan Honda Genio. 

Selain HK, polisi juga mengamankan AS yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.  

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Polsek Bahodopi.  

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahodopi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. 

Masyarakat diminta memastikan identitas, surat tugas serta dasar kewenangan penarikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan. 

“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan setiap proses penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Reza. 

Baca juga: Ketua FKUB Sulteng Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kerukunan di Momentum HUT ke-81 RI

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi perselisihan terkait penarikan kendaraan.  

Sementara itu, Kapolsek Bahodopi Iptu Ewaldo Tasmi, mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Penyidik juga menelusuri status dan asal-usul delapan kendaraan yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penarikan kendaraan agar segera melapor kepada kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ewaldo. 

Polsek Bahodopi menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.