7 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap 5 Kasus Kejahatan dalam Kerusuhan Sukorejo Pasuruan
Thoriq August 17, 2026 03:44 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus kejahatan yang terjadi dalam rangkaian kerusuhan di wilayah Sukorejo dan sekitarnya pada 10-11 Agustus 2026.

Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Aksi kriminalitas itu terjadi di lima lokasi dalam rentang waktu berdekatan, mulai dari pengeroyokan dan perampasan kendaraan serta barang berharga milik pengendara hingga perusakan fasilitas kepolisian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan telepon seluler, dalam pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Sambut HUT RI ke-81, Kapolres Pasuruan Kota Beri SIM Gratis untuk Warga Bernama Agus

Daftar Lima Kasus Kejahatan dalam Kerusuhan Sukorejo Pasuruan

Rentetan aksi kekerasan itu tidak hanya memakan korban luka dari warga yang melintas, tetapi juga menyasar fasilitas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkap daftar kejahatan dalam peristiwa kerusuhan itu dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Teror Berdarah Menghadang Pengendara Malam

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, lima kasus ini terjadi di lima TKP yang berbeda di sekitar Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Dari lima tindak kejahatan yang terjadi itu, mayoritas merupakan tindak kekerasan berupa pengeroyokan dengan modus menghadang pengguna jalan tertentu oleh kelompok pelaku.

Selain pengeroyokan yang disertai perampasan barang berharga, seperti HP, dompet, hingga motor, juga terjadi perusakan fasilitas kepolisian di Polsek Sukorejo, Pasuruan.

Aksi kekerasan pertama terjadi di Jalan Raya sekitar Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada 10 Agustus sekira pukul 23.00 WIB.

Korban berinisial BEP (22), warga Mojokerto, yang mengendarai sepeda motor dari arah Sukorejo menuju Purwosari, mendadak dihentikan sekelompok orang.

Korban mengalami pengeroyokan dan sepeda motor miliknya dirampas hingga menderita luka pada bagian tangan, bibir, serta kepala.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (28), warga Pasuruan, yang berperan memukul korban.

Aksi berlanjut pada Selasa, 11 Agustus, sekira pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Korban berinisial ATJ (21), warga Surabaya, yang berkendara dari Malang menuju Surabaya, dihentikan sejumlah orang.

Kepala korban dipukul hingga memar dan dua unit telepon selulernya dirampas. Penyidik mengamankan MRAP (26), warga Pasuruan.

Korban Diseret di Jalanan dan Dikeroyok

Aksi brutal berulang sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Raya masuk Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang berjalan dari Malang menuju Surabaya dihentikan sekelompok orang lalu dikeroyok.

Korban kehilangan sepeda motor, telepon seluler, dompet, uang tunai, dan kartu identitas dalam peristiwa itu.

Korps Bhayangkara berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RA (24) sebagai joki dan KM (25) yang memukul korban.

Aksi berdarah kembali terjadi sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang-Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang kembali dari Malang menuju Pasuruan dihadang lalu ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Kedua korban dipukuli dan diseret ke pinggir jalan sebelum sepeda motor serta telepon selulernya diambil secara paksa.

Penyidik mengamankan tersangka IADK alias YDS (25) yang terlibat dalam kejahatan itu.

Markas Polisi Diserang Bom Molotov dan Batu

Puncak kerusuhan terjadi sekira pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo berupa perusakan fasilitas Polri.

Sekelompok massa melakukan pelemparan batu dan perusakan terhadap fasilitas serta kendaraan dinas.

Sebanyak tiga unit kendaraan dinas Polri rusak, serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo ikut rusak.

Penyidik mengamankan dua tersangka warga Pasuruan, yaitu ABNP (20) yang melempar batu dan AHA (20) yang memprovokasi massa.

Tersangka AHA juga diduga kuat ikut melempar bom molotov dalam penyerangan itu.

“Secara keseluruhan, tujuh tersangka yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam lima perkara itu,” kata Jules.

Jules menjelaskan, ada yang perannya memukul, menjadi joki, merampas sepeda motor, mengambil telepon seluler, melempar batu, hingga melakukan provokasi.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sepeda motor, telepon seluler, dan barang bukti lainnya,” tutupnya.

Daftar Kejahatan dalam Peristiwa Kerusuhan atau Bentrokan di Sukorejo Pasuruan

 

1. Pengeroyokan dan Perampasan Sepeda Motor

   Waktu dan lokasi: 10 Agustus sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya sekitar Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

   Korban: BEP (22), warga Mojokerto, mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala.

   Tersangka: MZ (28), warga Pasuruan, berperan memukul korban.

   Kronologi singkat: Korban dihentikan sekelompok orang saat berkendara dari Sukorejo menuju Purwosari, dikeroyok, dan sepeda motornya dirampas.

 

2. Pemukulan dan Perampasan HP

   Waktu dan lokasi: 11 Agustus sekira pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

   Korban: ATJ (21), warga Surabaya, mengalami memar di kepala.

   Tersangka: MRAP (26), warga Pasuruan.

   Kronologi singkat: Korban dihentikan saat berkendara dari Malang menuju Surabaya, dipukul di bagian kepala, dan dua unit HP miliknya dirampas.

 

3. Pengeroyokan dan Perampasan Barang Berharga

   Waktu dan lokasi: 11 Agustus sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

   Korban: Dua orang pengendara dari Malang menuju Surabaya.

   Tersangka: RA (24) sebagai joki dan KM (25) sebagai pemukul, keduanya warga Pasuruan.

   Kronologi singkat: Dua korban dihentikan dan dikeroyok sekelompok orang, lalu kehilangan sepeda motor, HP, dompet, uang tunai, serta kartu identitas.

 

4. Penabrakan, Pengeroyokan, dan Perampasan Paksa

   Waktu dan lokasi: 11 Agustus sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang-Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

   Korban: Dua orang pengendara dari Malang menuju Pasuruan.

   Tersangka: IADK alias YDS (25), warga Pasuruan.

   Kronologi singkat: Korban dihadang dan ditabrak dari belakang hingga jatuh, dipukuli, diseret ke pinggir jalan, serta sepeda motor dan HP miliknya dirampas.

 

5. Perusakan Fasilitas Polri dan Penyerangan

   Waktu dan lokasi: 11 Agustus sekira pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo, tepatnya Mako Polsek Sukorejo.

   Korban/kerugian: Fasilitas Polsek Sukorejo, meliputi tiga unit kendaraan dinas, neon box, dan pagar/gerbang yang rusak.

   Tersangka: ABNP (20) yang melempar batu dan AHA (20) yang memprovokasi massa serta melempar bom molotov, keduanya warga Pasuruan.

   Kronologi singkat: Sekelompok massa melakukan kekerasan fisik, pelemparan batu, hingga pelemparan bom molotov ke markas dan kendaraan dinas Polri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.