Kisah 2 Anak Kibarkan Merah Putih di Kepulauan Sangihe, Belum Dapat Kewarganegaraan Sah
Isvara Savitri August 17, 2026 04:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, SANGIHE - Semangat nasionalisme ditunjukkan dua siswa asal Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, saat dipercaya menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Namun, dibalik kebanggaan menjalankan tugas mengibarkan Sang Merah Putih di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina, keduanya masih menghadapi persoalan yang belum terselesaikan, yaitu status kewarganegaraan.

Kedua siswa tersebut adalah Arjun Makatiho dan Ethel Mae Mendome.

Mereka merupakan anak yang berasal dari keluarga campuran.

Salah satu orang tua berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara orang tua lainnya hingga kini belum memiliki status kewarganegaraan atau tercatat sebagai undocumented person.

Sekretaris Desa Kampung Matutuang, Reksan Salur Matutuang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bahkan, orang tua kedua siswa yang belum memiliki status kewarganegaraan telah menetap di Kampung Matutuang selama kurang lebih 23 tahun.

"Setiap tahun sudah kami usulkan melalui Disdukcapil dan Imigrasi, tetapi sampai sekarang belum ada respons dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Reksan.

Menurutnya, berbagai upaya administratif telah dilakukan pemerintah kampung bersama instansi terkait.

Bahkan proses pengusulan status kewarganegaraan disebut telah memenuhi tahapan yang diperlukan.

PASKIBRAKA - Dua siswa asal Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, bernama Arjun Makatiho dan Ethel Mae Mendome. Keduanya dipercaya menjadi bagian dari pasukan pengibar bendera pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Namun hingga kini rekomendasi yang dibutuhkan belum diterbitkan.

“Usulan status kewarganegaraan mereka sebenarnya sudah lolos, tetapi sampai sekarang rekomendasinya belum keluar. Ini yang membuat dokumen mereka belum lengkap,” ujarnya.

Belum adanya kepastian status kewarganegaraan tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga berpotensi memengaruhi masa depan pendidikan kedua siswa tersebut.

Reksan mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi di Kampung Matutuang.

Seorang anak yang pernah menjadi pengibar bendera mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

“Beberapa tahun lalu juga pernah ada pengibar seperti ini. Setelah itu dia tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat SMA karena tidak memiliki dokumen,” ungkapnya.

Kondisi itu menjadi perhatian masyarakat setempat.

Sebab kepastian status kewarganegaraan bukan hanya soal identitas hukum, melainkan juga berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, layanan publik, dan berbagai hak dasar sebagai warga negara.

Di tengah keterbatasan tersebut, Arjun dan Ethel tetap menunjukkan kecintaan mereka kepada Indonesia dengan menjalankan tugas sebagai pengibar bendera pada peringatan kemerdekaan.

Bagi warga perbatasan, kisah keduanya menjadi gambaran bahwa masih ada persoalan administrasi yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Balik Lagi - Troy Kholagi

Baca juga: Prakiraan Cuaca 15 Daerah di Sulawesi Utara Besok Selasa 18 Agustus 2026

Terlebih, mereka adalah generasi muda yang hidup dan tumbuh di wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian, karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan,” tutur Reksan.

Kisah Arjun dan Ethel menjadi potret tersendiri pada peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia.

Di saat mereka dipercaya mengibarkan Sang Merah Putih di perbatasan negeri, kepastian status kewarganegaraan yang menjadi hak mereka masih terus dinantikan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.