
HARI-HARI INI pembahasan hangat dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) adalah peran dan pembagian kewenangan antara Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dan muktamirin.
Sejak awal kita mengerti bahwa AHWA jelas diatur pada wilayah dan fungsi keulamaan, yaitu memilih Rais ‘Aam sebagai pemegang otoritas moral dan keilmuan jam’iyyah.
Sementara itu, Ketua Umum Tanfidziyah tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin yang merepresentasikan PWNU, PCNU, dan PCINU. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga otoritas ulama sekaligus mempertahankan kedaulatan organisasi berbasis perwakilan wilayah.
Dalam Muktamar Ke-34, pembentukan AHWA dilakukan melalui usulan PWNU, PCNU, dan PCINU yang ditabulasi menjadi sembilan ulama dengan suara tertinggi. Kesembilan ulama tersebut kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais ‘Aam secara mufakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AHWA tidak berdiri otonom, melainkan lahir dari mandat muktamirin dan tetap memiliki basis legitimasi perwakilan.
Namun, pengaturan AHWA dalam AD/ART jelas diatur pembatasannga. Pada Pasal 40 ART hanya mengatur jumlah anggota, kualifikasi, dan tugas memilih Rais ‘Aam, tanpa ketentuan memadai mengenai masa kerja, akuntabilitas, transparansi, maupun mekanisme penyelesaian kebuntuan.
Karena itu, perluasan kewenangan AHWA tanpa pembaruan regulasi berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan tanpa kontrol yang memadai. Forum pra-Muktamar Ke-35 sendiri menegaskan urgensi amandemen ART terkait pelembagaan AHWA.
Wajah Desentralisasi-Keulamaan NU; Otoritas Wilayah dan Cabang dalam Menentukan Kepemimpinan Tanfidzyah
Secara historis, NU tumbuh sebagai jejaring ulama, pesantren, dan komunitas Muslim tradisional, bukan organisasi yang bersifat sentralistik. Karena itu, PWNU dan PCNU tidak dapat dipahami hanya sebagai unit administratif, melainkan sebagai representasi langsung basis jamaah di tingkat wilayah.
Dalam kerangka tersebut, NU memiliki karakter sosiologis-federatif, di mana kekuatan organisasi bertumpu pada jaringan wilayah yang telah eksis sebelum struktur kepengurusan pusat terbentuk.
Sejalan dengan otoritas daerah, maka PWNU dan PCNU memiliki peran substantif dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah karena membawa aspirasi dan kebutuhan umat di daerah masing-masing.
Pemilihan oleh muktamirin bukan sekadar prosedur organisatoris, melainkan bentuk akuntabilitas jam’iyyah kepada seluruh lapisan struktur perwakilan.
Dalam konstitusional NU, AD/ART jelas dan lugas telah menegaskan pembagian kewenangan tersebut. Pasal 40 membedakan secara eksplisit pemilihan Rais ‘Aam oleh AHWA dan pemilihan Ketua Umum oleh muktamirin dengan persetujuan Rais ‘Aam terpilih. Sementara itu, Pasal 73 menegaskan Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi yang melibatkan PBNU, PWNU, serta PCNU/PCINU.
Dengan demikian, desain konstitusional NU secara jelas memisahkan otoritas keulamaan (AHWA) dan otoritas organisasi (muktamirin), sekaligus menempatkan Muktamar sebagai forum tertinggi yang bersifat representatif. Bagimana juga hal ini sejalan dalam penjelasan Qanun Asasi sebagai cikal-bakal prinsip pendirian NU.
Dari perspektif pengelolaan badan kerja Tanfidzyah, Ketua Umum Tanfidziyah memimpin struktur pelaksana sehari-hari organisasi. Dimana mencakup bidang sosial, pendidikan, ekonomi, serta kaderisasi. Karena itu, legitimasi Ketua Umum perlu bersumber dari perwakilan wilayah agar tercipta rasa kepemilikan kolektif dan tanggung jawab organisasi yang merata.
Pemilihan Ketua Umum Tanfidzyah oleh muktamirin adalah cerminan dari kewenangan wilayah dan cabang yang memiliki otoritas pilihan sesuai Qannun Asasi maupun AD/ART. Dengan begitu harmonisasi dalam kepengurusan bisa menjadi solid dan efektif. Dikarenakan Ketua Umum yang terpilih memiliki mandat langsung dari seluruh unsur perwakilan organisasi.
Sebaliknya, pemusatan kewenangan pemilihan Ketua Umum pada Rais ‘Aam atau AHWA berpotensi mempersempit ruang musyawarah. Dalam skema tersebut, kandidat akan bergantung pada satu pusat penentu, sehingga akuntabilitas bergeser dari forum Muktamar kepada figur tertentu, sementara partisipasi PWNU dan PCNU menjadi terbatas.
Pemilihan Tanfidzyah Melalui Mekanisme AHWA Setelah Memilih Rais’Aam adalah Kemunduran Organisasi
Penambahan kewenangan AHWA pada pemilihan Rais ‘Aam dan kemudian Rais’Aam memilih Tanfidzyah adalah kemunduran. Sebab, Rais’Aam harus berdiri diatas semua kepentingan para Kandidat Tanfidzyah.
Jika, Rais’Aam memilih salah satu Kandidat Tanfidzyah, maka kandidat lain akan merasa tidak diakomodir. kelembagaan: ulama berperan sebagai penjaga arah moral dan keilmuan, sedangkan muktamirin memegang kedaulatan organisasi. Justru, akan memicu keretakan organisasi dan faksionalisasi dalam NU.
Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU tahun 2021 juga menolak skema pemilihan Ketua Tanfidziyah melalui AHWA karena dinilai mengurangi representasi wilayah.
Dalam konteks abad kedua NU, kompleksitas organisasi menuntut perluasan partisipasi, peningkatan transparansi, dan penguatan akuntabilitas berbasis perwakilan.
Risiko seperti politik uang harus diatasi melalui regulasi ketat dan pengawasan efektif, bukan dengan mengurangi hak suara muktamirin. Prinsip demokrasi permusyawaratan dan perwakilan perlu diperkuat, dalam rangka memajukan organisasi.
Dengan demikian, Muktamar Ke-35 perlu menegaskan kembali keseimbangan kelembagaan secara proporsional: AHWA memilih Rais ‘Aam, Rais ‘Aam memberikan legitimasi etik terhadap kepemimpinan, dan muktamirin memilih Ketua Umum Tanfidziyah.
Skema ini menjaga otoritas keulamaan sekaligus kedaulatan jam’iyyah, sehingga kekuatan NU bertumpu pada keseimbangan antara ulama dan jamaah dalam sistem musyawarah yang utuh dan terstruktur.