TRIBUNBATAM.id, BATAM - Izin lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bisa dicabut jika terbukti melanggar perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Menurut Reza, pengawasan terhadap tempat usaha melibatkan dinas sesuai dengan kewenangannya.
DPMPTSP menangani aspek administrasi perizinan, sementara aspek teknis berada pada dinas terkait.
Tim Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek Nagoya Game Zone di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Sabtu (15/8/2026).
Polisi membawa Akau, pemilik tempat itu bersama 197 orang lainnya, termasuk sejumlah warga negara asing (WNA).
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai hingga Rp7,9 Miliar.
Sejumlah pelanggaran dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi hingga mencabut izin.
Di antaranya jam operasional yang tidak sesuai, jumlah mesin yang melebihi ketentuan, hingga transaksi di luar kegiatan yang tercantum dalam perizinan.
"Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya," tambahnya.
Namun, untuk lokasi yang digerebek Bareskrim Mabes Polri tersebut, DPMPTSP masih menunggu laporan dari dinas teknis.
Reza mengatakan, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk memproses langkah selanjutnya.
"Tinggal menunggu laporan dari dinas teknis untuk melapor pada kami bagaimana. Begitu clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mencabut izinnya," katanya.
Reza juga menjelaskan, kewenangan terhadap gelanggang permainan (gelper) berada di tingkat provinsi.
Meski demikian, Pemko Batam tetap masuk dalam tim pengawasan apabila diperlukan.
Untuk pengawasan dari pemerintah provinsi, kata Reza, dilakukan sekitar tiga bulan sekali.
Sementara Pemko Batam dapat mengawasi sesuai kebutuhan dan berdasarkan koordinasi dengan tim terkait.
Reza menegaskan Pemko Batam mendukung penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, keberadaan aktivitas yang merugikan dapat berdampak terhadap kondusivitas dan citra Kota Batam.
"Jelas mendukung, apalagi kalau merugikan. Pertama dari segi kondusivitas perizinan kita, dan image Kota Batam kan tidak bagus," katanya.
Walikota Batam, Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan jika Pemko masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri sebelum menentukan langkah terkait aspek perizinan.
"Untuk evaluasi perizinan seperti apa, nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up," kata Amsakar Achmad.
Amsakar menilai persoalan teknis penggerebekan dan proses hukum merupakan kewenangan kepolisian.
"Saya pikir itu rekan-rekan kita dari kepolisian yang akan menjawabnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kasino di kawasan Nagoya, Sabtu (15/8/2026) malam.
Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka terdiri dari pemilik berinisial A alias Akau, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 lainnya WNA.
Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua Singapura, dan satu Malaysia.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk tiga brankas dan area kasir.
Polisi turut menyita 105 mesin permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Bareskrim menyebut penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri asal-usul serta aliran dana dari aktivitas tersebut.
Saat ini, polisi masih memeriksa orang-orang yang diamankan untuk menentukan peran masing-masing, termasuk pemilik, pengelola, dealer atau bandar hingga pemain. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)