Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, wajib mematuhi ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 terkait pengadaan buku pembelajaran.
Kepala Disdikbud Aceh Selatan, M Najur mengatakan, sekolah tidak diperbolehkan membeli buku pelajaran maupun buku pendukung yang belum mendapatkan pengesahan dan rekomendasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup buku teks utama, buku teks pendamping, serta buku nonteks atau buku referensi yang digunakan dalam proses pembelajaran di sekolah.
Najur menegaskan, setiap buku yang dibeli menggunakan dana sekolah harus terlebih dahulu dipastikan terdaftar dalam daftar buku resmi yang telah dinilai dan disahkan kementerian.
Daftar tersebut dapat diakses masyarakat maupun pihak sekolah melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Saya tegaskan tidak diperbolehkan membeli buku cuci gudang atau buku apa pun yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian," ujar Najur dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Senin (17/8/2026).
Baca juga: 20-an Anak di Deah Raya Tak Kebagian Sekolah, Ketua DPRK Minta Disdikbud Cari Sekolah Terdekat
Ia mengingatkan kepala sekolah agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut.
Sebab, pembelian buku yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan persoalan administrasi dan berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.
"Segala konsekuensi administrasi maupun hukum yang timbul akibat pembelian buku tidak sesuai aturan menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepala sekolah, dan di luar tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)," tegasnya.
Meski demikian, Najur menyebutkan, sekolah tetap memiliki keleluasaan dalam memilih penyedia atau tempat pembelian buku.
Namun, kebebasan tersebut harus tetap mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artinya, buku yang dibeli harus dipastikan telah terdaftar secara resmi pada laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seluruh penyedia atau distributor buku yang menawarkan produknya kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan Juknis BOS Tahun 2026 halaman 33, pengadaan buku harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca juga: Promo Spesial Buku Sekolah dan Penunjang Belajar, Siap Bersekolah bersama Gramedia Sahabat Sekolah
Di antaranya buku harus sesuai dengan kurikulum yang diterapkan sekolah, terdaftar pada laman resmi kementerian, memenuhi rasio kebutuhan satu buku untuk satu siswa, serta tersedia panduan yang diperlukan bagi guru.
Selain buku teks, ketentuan serupa juga diberlakukan terhadap buku nonteks.
Buku jenis tersebut harus terdaftar secara resmi dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Najur mengatakan, kepatuhan terhadap aturan pengadaan buku penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara tepat sasaran.
Selain mendukung kualitas pembelajaran, pengadaan buku yang sesuai ketentuan juga diharapkan dapat memperkuat budaya literasi dan pembentukan karakter peserta didik.
“Langkah ini diambil demi menjamin mutu pembelajaran, serta memastikan penggunaan dana sekolah transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kemajuan pendidikan di seluruh pelosok Aceh Selatan,” pungkasnya.(*)