TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 1.874 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Utara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 orang dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana II.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dalam acara pemberian remisi yang digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin (17/8/2026).
Adapun rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana terdiri atas 1.816 orang penerima Remisi Umum I, 36 orang penerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 21 anak binaan penerima Reduksi Masa Pidana I, serta satu anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana II yang langsung bebas.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap WBP dan anak binaan yang menunjukkan perubahan positif, kedisiplinan, serta kepatuhan selama menjalani masa pidana.
“Remisi menjadi bukti bahwa kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan selalu terbuka bagi mereka yang bersungguh-sungguh menjalani proses pembinaan.
Melalui remisi, negara ingin menyampaikan sebuah pesan yang sangat penting: bahwa setiap perubahan patut dihargai, bahwa masa depan selalu terbuka, dan bahwa kesempatan kedua itu nyata,” ujar Haposan, dalam rilis yang diterima Tribun Manado,Com.
Haposan menjelaskan , kebebasan maupun pengurangan masa pidana yang diterima bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar ketika kembali ke tengah masyarakat.
Ia mengajak para penerima remisi yang bebas untuk menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai titik balik dalam kehidupan dan berupaya memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
“Kepada saudara-saudara yang hari ini kembali ke tengah masyarakat, jadikan kebebasan ini sebagai kesempatan kedua yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Sementara bagi saudara-saudara yang masih menjalani sisa masa pidana, jangan pernah kehilangan harapan. Teruslah belajar, teruslah memperbaiki diri,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haposan juga menggarisbawahi pentingnya falsafah masyarakat Sulawesi Utara, yakni Torang Samua Basudara, serta semangat gotong royong Mapalus sebagai fondasi dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
Dia berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga dunia usaha dapat berperan dalam menerima kembali para WBP dan anak binaan ke tengah masyarakat.
Dengan demikian, mereka diharapkan memiliki kesempatan untuk bekerja, berkarya, serta melanjutkan kehidupan secara lebih baik.
Diketahui,penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, didampingi Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Haposan Silalahi, jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, para kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Utara, serta sejumlah tamu undangan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus momentum untuk memperkuat semangat pembinaan, perubahan diri, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
(TribunManado.co.id/Fer)