Sebanyak 72 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Masohi Terima Pengurangan Masa Tahanan
Fandi Wattimena August 17, 2026 07:04 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 72 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi Terima remisi umum tahun 2026.

‎Remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI itu diterima dengan durasi pengurangan masa tahanan bervariasi.

‎Mulai dari pengurangan masa tahanan terbanyak yakni enak bulan, dan tercepat yaitu satu bulan. Dimana dua warga binaan langsung bebas masa tahanan.

‎Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idrus Kilkoda pada momen penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak pidana, di gedung Rutan Kelas IIB Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (17/8/2026).

‎Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menaati peraturan serta menyiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.

‎"Saya informasikan bahwa pemberian remisi umum HUT kemerdekaan RI tahun 2026 diberikan kepada 72 warga binaan dengan beragam waktu pengurangan masa pidana terbanyak paling besar 6 bulan, paling sedikit 1 bulan, serta dua orang warga binaan langsung bebas," ujar Kilkodal.

‎Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada mitra kerja yang telah bergandengan tangan dalam melaksanakan tugas serta berkontribusi nyata dalam program-program pembinaan warga binaan.

Baca juga: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Ambon Sudah Merdeka? Ini Jawaban Bodewin Wattimena

Baca juga: 40 Paskibra Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI di Masohi, Ini Daftar Namanya

‎Kepada warga binaan yang menerima remisi, Kilkoda berharap agar momen ini dijadikan sebagai kesempatan untuk lebih taati aturan dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

‎"Dan siapkan diri untuk kembali ke masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindakan pidana yang sama. Kepada keluarga besar rutan saya sampaikan terimakasih atas pembinaan, semoga remisi ini membawa keberkahan bagi kita semua," pungkas Idrus Kilkoda.

‎Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir dipercayakan untuk meneruskan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. 

‎Dikatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. 

‎Karena itu, pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.

‎Pada tahun 2026 ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. 

‎Ditambahkan, inilah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap anak tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik.

‎"Terutama bagi yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Zulkarnain.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.