Tribunlampung.co.id, Bandung - Seorang pemuda berinisial YM (20) yang dijuluki warga sebagai "bang jago" tak berkutik saat diciduk jajaran Polsek Cimaung, usai melancarkan aksi pengadangan jalanan sambil menenteng senjata tajam di Kabupaten Bandung.
Aksi premanisme nekat, yang mengadang kendaraan, yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung tersebut, dilancarkan pelaku pada Minggu (16/8/2026) sore, hingga sempat viral di media sosial.
Sambil mengacungkan sebilah golok di tengah badan jalan, YM yang mengenakan topi hitam, sukses memicu ketakutan para pengguna jalan, hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Merespons laporan masyarakat, Polresta Bandung bersama jajaran Polsek Cimaung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengonfirmasi penangkapan YM beserta penyitaan barang bukti sebilah golok dan pakaian yang digunakannya saat mengadang jalan.
"Petugas mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok serta menghalangi kendaraan yang melintas," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, Senin (17/8/2026).
Atas aksi nekatnya yang meresahkan masyarakat, pelaku YM kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca selengkapnya Aksi "Bang Jago" Kembali Terjadi, Pelaku Adang Pengendara Sambil Bawa Golok di Cimaung