TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak sekadar menjadi ajang perayaan seremonial bagi sebagian warga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di usia yang telah mencapai 81 tahun, sejumlah warga di Sleman menyuarakan refleksi mengenai makna kemerdekaan, yang dinilai masih jauh dari harapan, terutama dalam aspek kesejahteraan sosial dan penegakan hukum.
Dani Eko Wiyono, warga yang tinggal di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman mengatakan usia 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.
Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk menyejahterakan rakyat secara merata, namun cita-cita tersebut sejauh ini dinilai belum sepenuhnya terwujud.
"Setelah sekian tahun lamanya, 81 kali kita mengadakan upacara bendera setiap tahun itu, tidak juga menuju kemerdekaan yang sejati. Karena kemerdekaan yang kita lihat hari ini adalah untuk mereka penguasa dan oligarki, sedangkan rakyat tidak pernah diberikan kemerdekaan sesungguhnya," ujar Dani,Senin (17/8/2026).
Dani bahkan mengandaikan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka, melainkan mengalami pergeseran dari penjajahan eksternal menuju penjajahan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Ia menyoroti penjualan aset dan kepentingan negara kepada pihak asing, serta mencatat bahwa kelompok pekerja seperti buruh masih belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya dalam keseharian mereka.
"Karena buruh hari ini belum merdeka, BBM buruh belum merdeka," kata pria yang rutin melakukan advokasi terhadap nasib buruh di Yogyakarta maupun di Jawa Tengah ini.
Baca juga: Makna 81 Tahun Kemerdekaan RI di Mata Pekerja Seni di Yogyakarta
Hal denada diungkapkan Baharuddin Kamba, warga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Dari perspektif hukum dan keadilan sosial, Kamba menyoroti masih maraknya kasus korupsi di usia republik yang telah matang ini, yang dinilainya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang mencuat, mulai dari kasus korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), hingga perkara hukum yang menjerat aparat penegak hukum, seperti eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kamba menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan kalangan elit.
"Kasus yang menjerat warga biasa melakukan suatu tindak pidana karena benar-benar untuk kebutuhan bertahan hidup, namun harus menjalani proses hukum. Sementara kasus korupsi yang menjerat elit termasuk orang terkenal dengan kerugian negara miliaran rupiah bahkan triliunan hanya mendapatkan hukum vonis ringan. Belum lagi mendapatkan fasilitas yang tentunya berbeda dari tersangka atau pelaku dari masyarakat lemah," katanya.
Lebih lanjut aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) ini turut menanggapi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya lebih mengedepankan pemaparan capaian keberhasilan dan pujian terhadap program-program pemerintah.
Padahal, di lapangan masih ditemukan persoalan serius, seperti kasus keracunan massal yang diduga bersumber dari menu MBG seperti yang terjadi di Karo, Sumatera Utara.(*)