Warga Rempang Ungkap Kronologi Ketegangan di Pantai Melayu, BP Batam Jelaskan Status Lahan
Septyan Mulia Rohman August 17, 2026 11:07 PM


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Persoalan lahan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi atensi.

Ketegangan antara warga dan petugas terjadi saat proses penyiapan lahan di kawasan Pantai Melayu, Rempang.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam siaran langsung Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang melalui konferensi pers pada Minggu (16/8/2026).

Perwakilan masyarakat Rempang, Sopia, memaparkan kronologi dari sudut pandang warga.

Sopia mengatakan warga pertama kali melihat rombongan tim terpadu bergerak menuju kawasan Rempang pada (13/8) pagi hari.

"Pada (13/8) itu sekira pukul 08.00 WIB, warga melihat sederetan tim terpadu mengarah ke Barelang, tanpa adanya pemberitahuan kepada warga Rempang mengenai penurunan alat berat di lahan warga," ujar Sopia melalui siaran langsungnya.

Ia melanjutkam sekitar pukul 09.00 WIB, Sopia menyebut jaringan komunikasi di kawasan tersebut mengalami gangguan.

Warga juga disebut mengalami pemadaman listrik pada waktu yang hampir bersamaan.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat warga kesulitan berkomunikasi dengan kampung lain untuk mengetahui situasi yang terjadi.

Warga kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan alat berat dan tim terpadu di sekitar lahan Pantai Melayu.

Sopia mengatakan sejumlah warga akhirnya mendatangi lokasi untuk melihat aktivitas tersebut.

Menurutnya, warga melihat tim terpadu bersama alat berat mulai bekerja di area lahan yang mereka klaim belum dibebaskan.

Sejumlah ibu-ibu kemudian berupaya menghalangi aktivitas alat berat tersebut.

"Sejumlah ibu-ibu dari Pantai Melayu berupaya menghalangi alat berat tersebut, namun ditahan oleh aparat Ditpam dan Satpol PP, menyebabkan ibu-ibu tersebut jatuh tersungkur di tanah seperti dalam video yang beredar di media sosial," tambahnya.

Dalam kejadian itu, seorang warga perempuan disebut sempat tidak sadarkan diri.

Warga kemudian membawa perempuan tersebut ke polindes terdekat untuk mendapatkan penanganan awal.

Sopia mengatakan kejadian tersebut menambah kekhawatiran warga, terutama karena mengingat kembali peristiwa pada 7 September 2023.

Waktu itu terjadi bentrokan antara warga Pulau Rempang dan aparat gabungan di sekitar Jembatan 4 Barelang, Kota Batam.

Peristiwa ini dipicu oleh penolakan warga terhadap rencana pengukuran lahan dan pematokan batas untuk proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Menurutnya, kehadiran tim terpadu dalam jumlah besar juga menimbulkan tekanan psikologis bagi sebagian warga.

"Kejadian ini meningkatkan ketakutan warga Pantai Melayu, membuat mereka tidak bisa bekerja siang dan malam, serta kepercayaan terhadap aparatur dan pemerintah semakin minim," katamya.

Setelah kejadian tersebut, warga menggelar orasi di sekitar lokasi pada siang hari.

Mereka kemudian berdiskusi mengenai langkah yang akan dilakukan untuk mempertahankan lahan yang mereka sebut sebagai tanah adat ulayat.

Sopia mengatakan aktivitas tim terpadu kembali terlihat pada 14 Agustus 2026.

Menurutnya, jumlah personel yang datang lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya.

Warga kemudian kembali berkumpul untuk mempertanyakan alasan aktivitas di atas lahan yang mereka klaim belum dibebaskan.

Namun, menurut Sopia, warga diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan atau menempuh jalur hukum.

Warga selanjutnya kembali melakukan orasi hingga sekitar tengah hari.

Sopia mengatakan sebagian personel masih berada di kawasan Rempang hingga sore dan malam hari.

Ia juga menyebut sejumlah personel masih melakukan pemantauan dan dokumentasi di sekitar wilayah tersebut.

Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, turut menyoroti persoalan jaringan komunikasi.

Menurutnya, gangguan tersebut membuat warga kesulitan menghubungi pihak luar ketika situasi di kampung sedang berlangsung.

"Orang-orang naik ke bukit tidak ada sinyal. Sebagian warga harus menyeberang ke Batam dan baru dapat sinyal, baru di sana dunia luar tahu apa yang sedang terjadi di kampung mereka," ujar Rina.

Ia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara independen untuk mengetahui penyebab gangguan komunikasi yang terjadi saat aktivitas alat berat berlangsung.

Selain itu Rina menutuekan persoalan utama yang disampaikan warga bukan penolakan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi.

Menurutnya, warga mempertanyakan pembangunan yang dinilai dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan.

"Secara hukum, urusannya belum selesai. Alat berat datang sebelum negara menyelesaikan kewajibannya sendiri," katanya.

Ia meminta pembangunan sekolah tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penyelesaian klaim atau hak masyarakat atas lahan.

Pandangan serupa disampaikan Ahlul Fadhli dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.

Fadhli menilai pembangunan di Rempang masih menempatkan kepentingan investasi di atas hak masyarakat.

"Ini bentuk kekerasan dan pelanggaran. Mereka gagal menghormati hak masyarakat," ujar Fadhli.

Ia meminta pemerintah mengambil pelajaan dari konflik Rempang sebelumnya.

Menurutnya, pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemerintah memastikan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup tetap dihormati.

Dari diskusi tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Mereka meminta seluruh aktivitas pengerjaan di lahan yang masih dipersoalkan dihentikan sementara hingga status hukumnya jelas.

Pemerintah juga diminta membuka dasar hukum dan status lahan secara transparan.

Selain itu, tim advokasi meminta pemerintah menghormati hak warga serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian persoalan Rempang.

Mereka juga menyoroti pengerahan aparat dalam jumlah besar serta dugaan gangguan listrik dan jaringan komunikasi.

Tindakan aparat dalam peristiwa 13 dan 14 Agustus turut diminta untuk dievaluasi, termasuk informasi mengenai warga yang disebut mengalami luka maupun trauma.

Tim advokasi juga mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait persoalan Rempang.

Mereka menyerukan agar persoalan Rempang tidak kembali diselesaikan melalui pengerahan kekuatan.

Penyelesaian, menurut mereka, perlu ditempuh melalui proses hukum, keterbukaan, dan musyawarah bersama masyarakat.

Penjelasan BP Batam

Sementara itu, BP Batam memberikan penjelasan terkait proses penyiapan lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah memiliki luas 18,5 hektare.

Menurutnya, lahan tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

"Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih," kata Ariastuty, Minggu (16/8/2026).

Ia mengatakan BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga.

Salahsatunya pertemuan dengan Wakil Kepala BP Batam pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Dalam proses pendataan, BP Batam mencatat terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan.

BP Batam kemudian meminta warga yang keberatan menunjukkan dokumen atau legalitas tanah untuk dilakukan verifikasi.

Hingga kini, dua warga disebut telah menyerahkan dokumen kepada BP Batam.

Sementara dua warga lainnya disebut belum menyerahkan dokumen untuk diverifikasi.

"BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud," kata dia.

Ariastuty mengatakan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya hak yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Terkait informasi mengenai pematokan lahan, Ariastuty menegaskan personel Ditpam BP Batam berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Menurutnya, pengamanan dilakukan pada area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

"Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki," jelasnya.

BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi yang beredar sebelum menarik kesimpulan.

Sementara itu, pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Batam.

Sekolah tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas 18,5 hektare.

Proyek pendidikan itu dirancang dengan fasilitas pendidikan yang mendukung kebutuhan siswa di kawasan Rempang-Galang.

BP Batam menyatakan proses penyiapan lahan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Di sisi lain, warga masih mempertanyakan aktivitas di lahan yang mereka klaim belum dibebaskan.

Perbedaan pandangan mengenai status dan penguasaan lahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang masih perlu mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.