Di Pusara Multatuli, Rieke Diah Pitaloka Serukan Agar Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi KDMP
Mega Nugraha August 17, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka nyekar ke makam Pahlawan Nasional, tempa peristirahatan Danudirja Setiabudi atau Douwes Dekker, di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Kota Bandung.

Di tanah peristirahatan pria dengan nama pena Multatuli yang menulis novel satir Max Haavelaar itu, ia mengatakan, dia tidak sekedar berziarah. Namun, Kembali menggugat makna kemerdekaan dan kemandirian ekonomi rakyat.

Ia mengenang, Douwes Dekker, bersama Cipto Mangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara, mendirikan Indische Partij pada 1912 karena melihat rakyat Hindia diperlakukan sebagai objek ekonomi kolonial: dieksploitasi, dibuat lemah, dan dijauhkan dari kemandirian.

"Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, semangat perlawanan itu tetap relevan ketika terdapat indikasi korupsi dalam program Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)," kata Rieke.

Menurutnya, secara konstitusional, praktik dugaan korupsi dalam koperasi desa merah putih bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan kekayaan yang dikuasai negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Ziarah di Taman Makam Pahlawan Bandung

Makna dalam Pasal 33 itu, merupakan kristalisasi cita-cita ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi penjajahan. Douwes Dekker melawan sistem kolonial yang memiskinkan rakyat agar terus bergantung. 

Karena itu, ketika koperasi—yang seharusnya menjadi soko guru kemandirian ekonomi desa—dikelola dengan pola rente dan berpotensi dikorupsi, rakyat kembali ditempatkan sebagai objek. Korupsi di koperasi adalah kejahatan struktural yang memutus rantai kemakmuran rakyat.

"Saya mengecam tegas siapa pun, dari kalangan mana pun, yang menjadikan koperasi sebagai komoditas kekuasaan, bukan instrumen kedaulatan rakyat. Jika terbukti terjadi korupsi, hal itu bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat kemerdekaan dan perjuangan ekonomi kerakyatan," katanya.

Karena itu, dia mendukung penuh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi total total KDKMP dan mengusut tuntas seluruh indikasi korupsi. 

"Saya juga mendukung komitmen Presiden Prabowo membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi Indonesia, dengan koreksi mendasar terhadap regulasi dan tata kelola KDKMP," katanya, seraya menambahkan bahwa 
KDKMP harus dipertahankan, dengan syarat regulasi dan tata kelolanya diperbaiki secara menyeluruh.

Ia merekomendasikan agar mengevaluasi dan penguatan regulasi Inpres Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan koreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025 agar tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan, rente, dan korupsi.

Kemudian, pemerintah harus menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP, agar menyatukan seluruh aspek positif program dalam satu arsitektur nasional yang mengatur kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, produksi, distribusi, hingga akses pasar secara terpadu dan transparan.

"KDKMP tidak boleh berhenti pada pendirian gerai fisik yang megah. Koperasi harus menjadi orkestrasi kedaulatan ekonomi dari hulu ke hilir, pusat ke daerah, desa ke kota: menggerakkan produksi lokal, mengolah hasil bumi, menghubungkan rakyat dengan pasar yang adil, serta menyediakan layanan keuangan yang berpihak kepada rakyat," katanya.

Menurutnya, arsitektur tersebut harus memastikan rakyat menjadi subjek—pemilik, pengelola, dan penerima manfaat, bukan sekadar konsumen atau bahkan pesakitan. Regulasi KDKMP harus dimaknai dengan martabat: melindungi, memberdayakan, dan menutup setiap celah bagi siapa pun untuk menggerogotinya.

"Douwes Dekker berpesan Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mengerti pentingnya pendidikan dan persatuan. Saya tambahkan, masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang menguasai ekonominya sendiri," kata Rieke.

Ia juga menyerukan agar apparat penegak hukum membongkar aliran dana korupsi yang menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan. Bongkar struktur yang membuat rakyat desa kembali menjadi objek.

"Negara harus hadir dengan tegas dan nyata, bukan sekadar dengan seremonial.Selamatkan Desa/Kelurahan Merah Putih dari korupsi. Tegakkan Pasal 33 sebagai konstitusi ekonomi yang hidup. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.