TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Sebanyak 35 narapidana kasus korupsi di Rumah Rutan Salemba mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan data Rutan Salemba per 17 Agustus 2026, belum dirinci berapa dari 35 narapidana kasus korupsi tersebut yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Secara keseluruhan, terdapat 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 679 narapidana dinyatakan memenuhi syarat dan telah menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.
Sebanyak 625 narapidana menerima RU I, yakni remisi yang masih menyisakan masa pidana.
Sementara 54 narapidana menerima RU II.
Dari 54 penerima RU II, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh remisi.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Remisi juga diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan jenis perkara, 35 narapidana penerima remisi merupakan kasus korupsi.
Selain itu, terdapat 185 narapidana perkara narkotika terkait PP Nomor 99, 10 narapidana kasus pencucian uang, dan 449 narapidana perkara lainnya.
Dari sisi besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 121 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.
Kemudian, 286 orang memperoleh remisi dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang mendapatkan remisi lima bulan.
Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, di antaranya perilaku narapidana dan keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Wahyu berharap remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
“Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.