622 Narapida Lapas Lubuklinggau Terima Remisi HUT ke 81 RI, 30 Diantaranya Langsung Bebas
Slamet Teguh August 17, 2026 11:32 PM

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 30 narapidana (napi) mendapat Remisi Umum II atau bebas dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 28 orang langsung bebas, sedangkan dua orang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).

Totalnya, sebanyak 622 narapidana dan anak binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 166 orang, dua bulan 155 orang, tiga bulan 98 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 100 orang, dan enam bulan 30 orang.

Kemudian, terdapat dua orang yang telah dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Integrasi.

Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat didampingi jajaran Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Baca juga: 228 Tahanan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke 81 RI, 7 Diantaranya Langsung Bebas

Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat, saat menyampaikan sambutan, mengatakan momentum HUT ke-81 RI bukan sekadar mengenang perjuangan para pahlawan.

"Kita harus menjadikan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Dengan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemerintah terus berupaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.

Menurutnya, salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

"Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia," ujarnya. 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.