Walhi Sumsel Soroti Karhutla dan 1.330 Hotspot di Kawasan Konsesi, Gelar Aksi 'SUMSEL LUMBUNG ASAP'
Welly Hadinata August 18, 2026 12:49 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menggelar aksi simbolik bertajuk “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar, Selasa (18/8/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk kritik Walhi terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan yang dinilai masih cenderung reaktif.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda, mengatakan karhutla tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan musim kemarau atau bencana alam.

Menurutnya, karhutla berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, mulai dari perubahan bentang alam, tata kelola lahan, aktivitas pengelolaan kawasan, lemahnya pencegahan dan pengawasan hingga tanggung jawab berbagai pihak.

"Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sumatera Selatan hingga 13 Juni 2026, tercatat 154 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar 305,39 hektare. Pada periode Januari–April 2026 saja, luas karhutla mencapai 182,54 hektare. Angka itu lebih tinggi dibanding periode yang sama pada 2024 dan 2025," kata Galang kepada Sripoku.com, Selasa (18/8/2026).

1.330 Hotspot Terdeteksi di Kawasan Konsesi

Walhi Sumsel juga memaparkan hasil analisis spasial menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan.

Dalam periode 1 Januari hingga 8 Agustus 2026, Walhi mengidentifikasi sebanyak 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 866 hotspot berada di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan 464 hotspot berada di konsesi perkebunan.

Walhi menegaskan, keberadaan hotspot tidak dapat langsung dijadikan vonis terhadap pihak tertentu sebagai pelaku kebakaran.

Namun, banyaknya hotspot di kawasan konsesi dinilai menjadi alarm ekologis yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Menurut Galang, pemerintah tidak cukup hanya memantau titik panas. Kondisi lapangan, pola pengelolaan lahan, sistem pencegahan kebakaran, respons perusahaan serta fungsi pengawasan pemerintah juga perlu diverifikasi.

“Api tidak muncul di ruang yang kosong. Di balik setiap ruang yang terbakar terdapat status lahan, penguasaan ruang, aktivitas manusia, kondisi ekologis, serta pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan,” ujarnya.

Kritik Penanganan Karhutla yang Dinilai Reaktif

Walhi menilai penanganan karhutla selama ini masih berfokus pada pola api muncul kemudian dipadamkan.

Padahal, menurut mereka, padamnya api bukan berarti persoalan selesai.

Lahan yang terbakar tetap membutuhkan pemulihan, sementara risiko kebakaran berikutnya harus ditekan melalui perbaikan tata kelola kawasan dan pengawasan yang lebih kuat.

Karena itu, Walhi mendesak agar kawasan konsesi dan wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang menjadi prioritas dalam upaya pencegahan, pemantauan, verifikasi, pengawasan, penegakan tanggung jawab serta pemulihan ekosistem.

“Mengapa Napas Kami Masih Terjajah?”

Dalam aksi tersebut, Walhi juga mengangkat kondisi masyarakat Sumsel yang masih menghadapi ancaman asap karhutla menjelang momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Walhi mempertanyakan makna kemerdekaan ketika masyarakat masih harus menghadapi persoalan pencemaran udara akibat asap kebakaran lahan.

"Dari kondisi itu muncul pertanyaan, aksi 81 Tahun Indonesia Merdeka, mengapa napas kami masih terjajah?" kata Galang.

Walhi Sumsel menolak penyederhanaan karhutla sebagai bencana alam semata. Menurutnya, bencana ekologis juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikuasai, diubah, dimanfaatkan dan dikelola.

Walhi kemudian mendesak pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla, melakukan verifikasi dan investigasi terhadap hotspot, memastikan tanggung jawab pemegang izin, memperketat pengawasan kawasan konsesi, membuka informasi kepada publik serta memastikan pemulihan ekosistem yang telah terbakar.

"Masyarakat tidak boleh terus menerima dampak dari buruknya tata kelola lingkungan. Asap karhutla berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.