SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kota Pangkalpinang dan Kota Palembang merupakan dua titik vital di wilayah Indonesia bagian barat yang saling terhubung erat melalui jalur logistik laut dan penerbangan.
Pangkalpinang berdiri kokoh sebagai pusat pemerintahan dan motor penggerak ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unggul dengan kekuatan industri tambang timah, pesona wisata bahari, serta perdagangan.
Di sisi lain, Palembang tampil gagah sebagai metropolis terbesar di Sumatera Selatan berperan sebagai hub industri pengolahan, perdagangan regional, jaringan logistik, hingga pariwisata sejarah dan budaya.
Lantas, bagaimana efektivitas dan daya tawar finansial kedua kota ini jika disandingkan melalui perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Baca juga: Pusat Industri vs Lumbung Energi: Membedah Peta Pengangguran Sumsel dan Banten
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) per 17 Agustus 2026, terekam perbandingan menarik mengenai postur dan akselerasi kas daerah kedua wilayah di pertengahan tahun anggaran ini.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan target PAD tahun anggaran 2026 yang terukur, yakni sebesar Rp 250 Miliar.
Dari target tersebut, Kota Beribu Senyuman ini telah berhasil merealisasikan kas daerah sebesar Rp 156 Miliar hingga pertengahan Agustus 2026.
Capaian ini mencatatkan laju persentase yang sangat mengesanakan, yakni menyentuh 62,4 persen dari target tahunan.
Struktur penerimaan PAD Pangkalpinang didominasi oleh:
Pajak Daerah: Menjadi kontributor utama sebesar Rp 104 Miliar.
Retribusi Daerah: Menyumbang angka impresif sebesar Rp 37 Miliar, mencerminkan optimalnya jasa layanan publik serta utilitas kawasan perkotaan.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Menyumbang Rp 8 Miliar.
Lain-lain PAD yang Sah: Mengisi pundi kas daerah sebesar Rp 7 Miliar.
Sebagai metropolitan utama di Pulau Sumatra, Kota Palembang memasang target PAD 2026 pada level fantastis, yakni mencapai Rp 2,3 Triliun.
Hingga pertengahan Agustus 2026, Kota Pempek telah membukukan realisasi penerimaan sebesar Rp 672 Miliar atau berada di kisaran 29,2 persen dari total target tahunan.
Postur Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang terdiri dari:
Pajak Daerah: Menjadi mesin utama pundi-pundi kota dengan raihan fantastis mencapai Rp 578 Miliar.
Angka pajak yang jumbo ini sejalan dengan pekatnya aktivitas usaha, volume transaksi komersial, dan besarnya aset properti di Palembang.
Retribusi Daerah: Menyumbang sebesar Rp 80 Miliar.
Lain-lain PAD yang Sah: Mengisi kas daerah sebesar Rp 12,87 Miliar.
Perbandingan data DJPK Kemenkeu ini memperlihatkan dua dinamika pengelolaan keuangan daerah:
Model Pangkalpinang (Cepat & Efektif): Dengan target yang realistis, Pangkalpinang menunjukkan akselerasi penyerapan kas yang agresif (62,4 persen).
Optimalnya retribusi dan penerimaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi bukti efisiensi tata kelola layanan publik dan BUMD setempat.
Model Palembang (Skala Ekonomi Besar): Secara nominal rupiah, realisasi Palembang (Rp 672 Miliar) jauh melampaui Pangkalpinang berkat besarnya ekosistem pajak kota metropolis.
Namun, persentase capaian yang baru menyentuh 29,2 persen menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Palembang untuk mengejar sisa target di sisa kuartal tahun anggaran 2026.
Duel angka ini menegaskan bahwa skala kota besar memberikan potensi nominal yang melimpah, sementara penetapan target yang presisi memungkinkan efisiensi realisasi yang lebih tinggi bagi kota berkembang.