Tampang Delapan Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Hasil Ungkap Kasus Selama Bulan Agustus
Odi Aria August 18, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM- Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap enam kasus narkotika dalam kurun waktu 1 hingga 17 Agustus 2026.

Dari enam laporan polisi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka serta menyita barang bukti narkotika berupa 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Dohan Yoanda Prima, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa.

Tujuh tersangka tercatat sebagai warga Pagar Alam, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga DKI Jakarta. Mereka diduga memiliki peran sebagai pengedar dan kurir narkotika.

"Delapan tersangka yang diamankan yakni Alamsyah bin Syafei, Rusman bin Kusman, Dedi Akri Niko bin Jamaludin yang disebut residivis, Frengky bin Indra Gunawan, Mgs. Muhammad Afriza Randito bin Mgs. Hamzah Toyib, Boby Handeka Putra bin Suyadi, Agus Saputra bin Abukosim, serta Yurdania bin Marwan Akip," jelas Kapolres.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat 27,14 gram serta ganja seberat 2.300 gram atau 2,3 kilogram.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam IPTU Dohan Yoanda Prima menegaskan, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan para tersangka.

Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap mata rantai peredaran narkotika guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam, termasuk menindak setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan peredaran narkoba," ujar Dohan.

Menurutnya, enam laporan polisi yang berhasil diungkap dalam waktu 17 hari menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

Para tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana narkotika.

Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, tindak pidana tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, para tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Adam menegaskan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Pagar Alam.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Pagar Alam juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari tingkat pengedar hingga pengguna.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.