TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tingkat ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 1,2 juta kendaraan di seluruh wilayah Provinsi Jambi saat ini menunggak pajak.
Guna menekan angka tunggakan tersebut, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Kepala Samsat Provinsi Jambi Helvirani mengatakan, melalui program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak berapa pun lamanya cukup membayar pajak untuk satu tahun.
"Mati pajak berapa pun lamanya, warga tetap bayar setahun," katanya.
Program pemutihan dengan skema cukup membayar pajak satu tahun tersebut secara khusus diprioritaskan untuk memancing pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati lebih dari lima tahun agar kembali aktif membayar pajak.
Dengan adanya kelonggaran pembayaran ini, angka penunggak pajak diperkirakan dapat turun hingga sekitar 40 persen pada tahun ini.
"Tujuan kami memang untuk memancing kendaraan yang mati pajak di atas lima tahun," katanya.
Melalui program tersebut, kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari lima tahun diharapkan kembali aktif dan pemiliknya taat membayar pajak.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak masyarakat enggan atau menunda pembayaran pajak kendaraan.
Pertama, masih perlunya peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak. Selain itu, faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak, seperti masa pendaftaran atau masuk sekolah anak, turut memengaruhi penerimaan pajak pada periode tertentu.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jambi Mabrur menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tahun ini memiliki skema yang berbeda dan lebih menguntungkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Berapa tahun pun tunggakan pajak kendaraan masyarakat, cukup membayar satu tahun saja," ujar Mabrur.
Mabrur mengungkapkan, target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi tahun ini berada di angka Rp507 miliar.
Angka tersebut mengalami penyesuaian jika dibandingkan dengan periode sebelumnya karena adanya skema opsen PKB yang secara langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026, Bapenda memproyeksikan potensi penerimaan tambahan berada di kisaran Rp60 miliar hingga Rp80 miliar.
Mengingat manfaat dan kemudahan yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Jambi mengimbau seluruh lapisan masyarakat segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi agar dapat memanfaatkan momentum program pemutihan ini dengan semaksimal mungkin," katanya.
(Sopianto/Tribunjambi)
Baca juga: Jambi Top 7, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini