SURYA.CO.ID - Terungkap penyebab perundungan yang dilakukan pelajar SMK Swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terhadap temannya.
Ternyata perundungan itu dipicu kecemburuan pelaku terhadap K (16) yang tak lain teman sekolahnya.
Pelaku cemburu karena korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dan berkirim pesan dengan pacar pelaku.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, persoalan bermula sehari sebelum kejadian.
Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar tersangka. Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial.
Baca juga: Buntut Video Viral Perundungan Siswa SMK di Kebumen: Pelaku Diskors, Korban Ditawari Pindah Sekolah
Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh tersangka. Polisi menyebut rasa cemburu menjadi motif yang melatarbelakangi kekerasan terhadap korban.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre.
Sehari setelah komunikasi tersebut diketahui, tepatnya Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke bagian belakang sekolah.
Di lokasi tersebut, terjadi kekerasan terhadap korban. Aksi itu kemudian direkam hingga videonya beredar di media sosial dan pesan berantai.
Video tersebut selanjutnya menjadi viral dan memicu perhatian masyarakat terhadap dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Polisi telah menetapkan pelajar kelas 11 ini sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Andre Bachtiar mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre pada Selasa (18/8/2026).
Dalam penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Andre mengatakan, penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, serta pihak sekolah.
Pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap terduga pelaku. Sanksi berupa skorsing diberikan sebagai bentuk respons atas dugaan kekerasan yang terjadi.
"Sebagai bentuk sanksi dan efek jera, sekolah telah mengenakan skorsing kepada terduga pelaku."
Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
"Sekolah juga memastikan terduga pelaku akan dipindahkan atau dikembalikan kepada orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain guna menjamin keamanan bersama," kata pihak sekolah dikutip dari keterangan resmi yang dibagikan oleh Pemkab Kebumen.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, korban tidak langsung diminta kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.
Sekolah memberikan waktu istirahat selama satu minggu untuk membantu proses pemulihan setelah kejadian.
Masa istirahat tersebut juga dapat diperpanjang apabila korban masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi setelah mengalami perundungan.
Hal yang menarik dari penanganan kasus ini adalah korban justru diberikan pilihan terkait keberlanjutan pendidikannya.
K dapat tetap melanjutkan sekolah di tempat semula apabila merasa lingkungan sekolah masih aman dan nyaman.
Namun, apabila kondisi tersebut membuat korban tidak nyaman, pemerintah daerah dan sekolah membuka opsi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Pilihan ini menjadi penting karena dampak perundungan tidak selalu berhenti ketika kekerasan fisik berakhir. Korban masih harus kembali ke lingkungan pendidikan yang sama dengan tempat terjadinya peristiwa.
Karena itu, keputusan mengenai tetap bersekolah atau pindah idealnya tidak semata-mata dilihat dari persoalan administratif.
Kenyamanan dan kesiapan korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Perhatian terhadap kondisi K juga datang langsung dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mendatangi rumah korban pada Minggu (16/8/2026).
Ia datang bersama Kepala Disdikpora, Kepala Diskominfo, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A.
Keluarga korban juga menyambut kedatangan rombongan bersama unsur pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak sekolah.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan kepada korban sekaligus memastikan kondisi fisik dan psikologisnya setelah peristiwa perundungan.
"Namanya orang tua, pasti kita pasang badan untuk anak sendiri," ujar Bupati Lilis, dikutip dari kebumenkab.go.id.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini tidak lagi hanya menjadi persoalan internal sekolah.
Pemerintah daerah ikut mengambil peran dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan dan tetap mempunyai akses terhadap pendidikan.
Dalam pertemuan dengan korban dan keluarganya, Bupati Lilis juga memberikan semangat agar K tidak kehilangan motivasi untuk melanjutkan pendidikan.
Meski pemerintah daerah membuka opsi pindah sekolah jika korban merasa tidak nyaman, korban tetap diingatkan agar tidak terlalu lama meninggalkan kegiatan belajar.
"Jangan lama-lama istirahatnya agar tidak ketinggalan pelajaran. Intinya harus tetap sekolah," pesan Bupati Lilis kepada korban.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam kasus ini.
Sebab, ketika seorang siswa menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan, persoalannya bukan hanya bagaimana memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban tidak kehilangan hak untuk belajar.