Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik sekaligus mantan Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Olih Masolich Sodikin (OMS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama OMS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Vice President Hukum dan Kepatuhan Pelni Agustinus Prima Wicaksono sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa ini.

Agustinus memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.59 WIB, sedangkan nama Olih belum terdapat dalam daftar kehadiran saksi hingga pukul 12.15 WIB.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo pada 2015-2020.

Mereka adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

KPK mengatakan keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat negara rugi hingga Rp15,602 miliar.