Todong Pisau Dapur ke Driver Ojol di Depan KFC Kendari, Pria 31 Tahun Diciduk Polisi
Sitti Nurmalasari August 18, 2026 03:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), mengamankan seorang pria berinisial PR (31).

PR diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (17/8/2026) malam.

Sosok pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol).

​Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, di depan gerai KFC Kendari ini, bermula ketika korban berinisial BH (32), warga BTN Lepo-Lepo Indah, tengah menunggu pesanan makanan untuk pelanggan. 

Secara tiba-tiba, pelaku yang berada di sekitar lokasi mendatangi korban dan menyuruhnya pergi.

Baca juga: Residivis di Kendari Ditangkap Buser 77 Buntut Aniaya Remaja yang Lerai Perkelahian, Rusaki Motor

Situasi dengan cepat memanas dan memicu adu mulut di antara keduanya.

Di tengah perselisihan tersebut, PR nekat mencabut pisau dapur yang dibawanya dan mengarahkannya kepada korban.

Merasa terancam, BH berupaya membela diri dengan mengambil sebalok kayu untuk melindungi diri.

​Keributan ini kemudian segera dilaporkan oleh warga sekitar kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli. 

Tim Patroli Perintis Presisi yang tiba di lokasi kejadian langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri.

Baca juga: Pria di Kendari Ditangkap Gegara Main Hakim Sendiri, Pelaku Aniaya Bocah yang Hendak Curi Tabung Gas

​Dalam proses penggeledahan di tempat, polisi menemukan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Saat hendak diamankan, pelaku sempat memberikan perlawanan, tapi personel kami langsung bergerak cepat dan terukur untuk menguasai situasi di tempat kejadian," ujar Komandan Tim (Dantim) Perintis Presisi Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

​PR beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Markas kepolisian ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Sementara itu, korban BH mendatangi pihak berwajib untuk membuat laporan resmi atas tindak pidana pengancaman yang dialaminya.

Insiden tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.