Suara Sunyi Nimbrod Korwa: Menantang Penjajah Dibalik Hukum Republik Indonesia
Hans Arnold Kapisa August 18, 2026 04:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG – Di tengah hiruk pikuk perayaan Kemerdekaan RI ke-81, seorang pria paruh baya bernama Nimbrod Korwa berdiri sendiri di halaman Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Senin (17/8/2026).

Dengan wajah tegar, ia membentangkan poster karton berisi desakan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar segera menangkap tiga tersangka kasus pengrusakan rumahnya.

Kasus tersebut telah ditetapkan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/664/VII/2026/Spkt/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Juli 2026.

Tiga nama yang disebut adalah LMT alias Lily (pemilik PT Salawati Motor), JG (Asisten I Setda Kota Sorong), dan MR (mantan istri korban).

Baca juga: Ahli Bongkar Kekeliruan Metode dan Kerugian Negara di Sidang Korupsi ATK Kota Sorong

Nimbrod mengaku terpukul karena gubuk sederhana yang ia huni sejak 2014 digusur tanpa alasan jelas.

Kini, ia terpaksa hidup menumpang dari satu rumah warga ke rumah lainnya.

“Saya datang ke Polresta Sorong Kota untuk meminta bantuan Pak Presiden dan Kapolri karena penyelesaian kasus ini penuh intervensi,” ujarnya lirih.

Ia menegaskan, meski para pelaku sudah berstatus tersangka, mereka masih bebas berkeliaran.

“Kami orang kecil hanya bisa meminta agar hukum benar-benar tegak meski pelakunya berduit,” seru Nimbrod.

Melalui pesan tertulis, ia menduga para tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan kekuatan finansial untuk melobi oknum pejabat agar perkara dihentikan sebelum masuk pengadilan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Pantau Layanan Bankum dan Posbankum di Kota Sorong

“Sekarang saya menderita, tetapi para pelaku masih bebas senyum-senyum di dalam kota,” ungkapnya.

Momentum Kemerdekaan RI ke-81 justru ia rasakan sebagai ironi.

Bagi Nimbrod, keadilan belum merdeka.

“Saya masih terjajah oleh tindakan sewenang-wenang kelompok berkuasa,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak tergiur bujuk rayu para tersangka.

Baginya, tegaknya hukum adalah satu-satunya jalan agar rakyat kecil tidak terus menjadi korban. (Tribunsorong.com/Safwan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.