Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, kembali mengungkap kesaksian mengenai dugaan permintaan fee proyek.
Namun, keterangan saksi tersebut dibantah Fikri Thobari dalam persidangan.
Perbedaan keterangan itu mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (18/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dari pihak kontraktor yang pernah memperoleh pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satunya adalah Jeko Andeka, pemilik perusahaan Sangkar Karya Perkasa dan Salsabila Gemilang Abadi.
Jeko mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 15 persen setelah dirinya memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada 2025.
Di hadapan majelis hakim, Jeko mengatakan awalnya ia menemui Bupati Fikri untuk meminta pekerjaan.
Setelah itu, ia diarahkan ke Dinas PUPRPKP. Tidak lama kemudian, Jeko mengaku dihubungi B Daditama yang disebutnya sebagai orang dekat Bupati Fikri.
“Saya minta pekerjaan dengan Bupati Fikri, diarahkan ke Dinas PUPRPKP. Setelah itu ditelpon Dadit, saya tahu Dadit ini orang dekatnya Bupati,” jelas Jeko dalam persidangan.
Baca juga: Terbongkar di Sidang Kasus Suap Fikri Thobari, Kontraktor Sudah Dijamin Menang Asal Setor 15 Persen
Jeko kemudian mengaku mendapatkan delapan paket proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong pada 2025.
Setelah memperoleh paket pekerjaan tersebut, ia menyebut B Daditama meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Jeko mengaku kemudian menyerahkan uang sebesar Rp90 juta kepada Daditama. Namun, uang tersebut disebut hanya berkaitan dengan tiga pekerjaan.
Sementara lima paket lainnya belum dibayarkan fee karena anggaran pekerjaan tersebut belum cair.
“Fee Rp90 juta untuk tiga proyek tahun 2025, sisanya tidak dibayar karena anggaran tidak cair,” kata Jeko.
Jeko juga mengaku beberapa kali ditagih terkait pembayaran fee tersebut.
Bahkan, persoalan itu disebut sempat disampaikannya langsung kepada Bupati Fikri ketika meminta penundaan pembayaran.
Menurut Jeko, saat itu Fikri tetap meminta agar dirinya memenuhi komitmen pembayaran dan menyelesaikan pekerjaan yang telah diperoleh.
“Sempat bertemu Bupati meminta penundaan fee, Bupati mengatakan intinya kamu komitmen bayar dan selesaikan pekerjaan,” imbuhnya.
Jeko kemudian mengungkap adanya permintaan fee pada proyek yang diperolehnya pada 2026.
Pada tahun tersebut, ia mengaku mendapatkan enam paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan total nilai kontrak lebih dari Rp19 miliar.
Menurut Jeko, dirinya kembali dimintai uang. Kali ini, nominal yang disebut mencapai Rp1 miliar di awal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena Jeko mengaku tidak memiliki uang untuk menyerahkannya.
“Tahun 2026 dimintai fee Rp1 miliar, tidak disebutkan uang untuk siapa,” ungkap Jeko.
Ketika ditanya jaksa mengenai peruntukan uang Rp90 juta yang sebelumnya diserahkan kepada Daditama, Jeko mengaku tidak mengetahui secara pasti uang tersebut diperuntukkan bagi siapa.
Kesaksian Jeko terkait permintaan fee kemudian mendapat bantahan dari Bupati Fikri.
Dalam persidangan, Fikri membantah pernah meminta fee sebagaimana yang disampaikan saksi.
Meski demikian, Jeko tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.
JPU KPK Dian Hamisena SH turut menjelaskan keterangan Jeko mengenai uang Rp90 juta yang telah diserahkan kepada Daditama.
Menurut Dian, uang tersebut merupakan fee untuk tiga proyek yang dikerjakan pada 2025.
Sementara untuk 2026, Jeko disebut kembali mendapatkan permintaan fee sebesar Rp1 miliar, tetapi uang tersebut tidak pernah diberikan.
“Fee Rp1 miliar yang diminta pada tahun 2026 pengakuan saksi tidak diberikan,” ujar Dian.
Dengan demikian, dalam persidangan terungkap dua peristiwa berbeda yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari Jeko, yakni pembayaran Rp90 juta untuk tiga pekerjaan pada 2025 dan permintaan Rp1 miliar pada 2026.
Selain Jeko, JPU KPK menghadirkan saksi Jondriadi, pemilik perusahaan Ihwanul Jaya Nusa.
Jondriadi mengungkap perusahaannya pernah dipinjam oleh terdakwa Irsyad Satria Budiman untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Bermani Ulu.
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Meski namanya tercatat sebagai pihak yang menandatangani kontrak, Jondriadi mengaku tidak terlibat langsung dalam pengerjaan proyek.
Menurut keterangannya, pekerjaan di lapangan seluruhnya dikerjakan perusahaan Statika Mitra Sarana.
Jondriadi menyebut Irsyad merupakan kepala cabang perusahaan tersebut di Bengkulu, sedangkan pemilik perusahaan tidak diketahuinya.
“Yang mengerjakan Statika Mitra Sarana semua, Irsyad itu kepala cabang di Bengkulu, pemiliknya saya tidak tahu. Saya yang tanda tangan kontrak,” jelas Jondriadi.
Keterangan tersebut turut mengungkap proses pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.
JPU KPK juga menghadirkan saksi lain yang memberikan keterangan mengenai perintah terdakwa Irsyad untuk menyerahkan sebuah map kepada Santri Gozali.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui isi map tersebut.
Ia tidak dapat memastikan apakah map berisi dokumen berkaitan dengan proyek atau terdapat uang di dalamnya.
Sidang perkara dugaan suap tersebut masih akan berlanjut.
JPU KPK dijadwalkan kembali menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan berlangsung pekan depan.