Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari membantah meminta fee dari proyek yang dikerjakan kontraktor Jeko Andeka.
Perbedaan keterangan itu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (18/8/2026), saat JPU KPK menghadirkan tiga saksi dari pihak kontraktor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dari pihak kontraktor yang pernah mendapatkan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Salah satu saksi, Jeko Andeka, pemilik perusahaan Sangkar Karya Perkasa dan Salsabila Gemilang Abadi, mengungkap adanya permintaan fee 15 persen setelah dirinya memperoleh sejumlah paket proyek pada tahun 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jeko mengatakan dirinya terlebih dahulu menemui Bupati Fikri untuk meminta pekerjaan.
Setelah itu, ia diarahkan ke Dinas PUPRPKP. Tidak lama kemudian, Jeko mengaku dihubungi B Daditama, yang disebutnya sebagai orang dekat Bupati Fikri.
"Saya minta pekerjaan dengan Bupati Fikri, diarahkan ke Dinas PUPRPKP. Setelah itu ditelpon Dadit, saya tahu Dadit ini orang dekatnya Bupati," jelas Jeko dalam persidangan.
Dapat 8 Paket Proyek Jalan pada 2025
Jeko mengungkapkan, setelah meminta pekerjaan kepada Bupati Fikri, dirinya kemudian mendapatkan delapan paket proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong pada 2025.
Menurut Jeko, setelah dirinya mendapatkan paket pekerjaan tersebut, B Daditama meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan yang diperolehnya.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Jeko dengan menyerahkan uang sebesar Rp90 juta kepada Daditama. Namun, uang tersebut disebut hanya untuk tiga pekerjaan.
Sementara itu, lima paket pekerjaan lainnya belum dibayarkan fee karena anggaran untuk pekerjaan tersebut belum cair.
"Fee 90 juta untuk 3 proyek tahun 2025, sisanya tidak dibayar karena anggaran tidak cair," kata Jeko.
Keterangan mengenai fee 15 persen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena menunjukkan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan paket pekerjaan yang diperoleh kontraktor.
Jeko juga mengaku dirinya beberapa kali ditagih terkait pembayaran fee tersebut. Bahkan, persoalan itu sempat disampaikannya langsung kepada Bupati Fikri.
Namun, menurut Jeko, jawaban yang diterimanya dari Bupati Fikri tidak membuatnya puas. Saat itu, Jeko mengatakan Bupati Fikri tetap meminta komitmen pembayaran fee dan pekerjaan yang telah diperoleh harus diselesaikan.
"Sempat bertemu Bupati meminta penundaan fee, Bupati mengatakan intinya kamu komitmen bayar dan selesaikan pekerjaan," imbuhnya.
Tahun 2026 Diminta Fee Rp1 Miliar
Tidak berhenti pada proyek 2025, Jeko juga memberikan keterangan mengenai proyek yang diperolehnya pada 2026.
Pada tahun tersebut, Jeko mengaku mendapatkan enam paket pekerjaan berupa proyek jalan dan jembatan. Total nilai kontrak dari enam paket pekerjaan itu mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Dalam persidangan, Jeko mengaku kembali dimintai uang dalam jumlah besar. Kali ini, ia menyebut permintaan fee yang disampaikan kepadanya mencapai Rp1 miliar di awal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi Jeko karena dirinya mengaku tidak memiliki uang untuk menyerahkannya.
"Tahun 2026 dimintai fee 1 miliar, tidak disebutkan uang untuk siapa," ungkap Jeko.
Ketika ditanya jaksa mengenai peruntukan uang yang sebelumnya telah diserahkan kepada Daditama, Jeko mengaku tidak mengetahui secara pasti uang tersebut diperuntukkan bagi siapa.
Keterangan Jeko kemudian mendapat bantahan dari Bupati Fikri. Dalam persidangan, Bupati Fikri membantah adanya permintaan fee sebagaimana disampaikan saksi.
Meski demikian, Jeko tetap bertahan pada keterangannya di hadapan majelis hakim.
JPU KPK Tegaskan Rp90 Juta untuk Tiga Proyek
JPU KPK, Dian Hamisena S.H., turut memberikan penjelasan mengenai keterangan Jeko dalam persidangan.
Dian mengatakan uang sebesar Rp90 juta yang diserahkan Jeko kepada Daditama merupakan fee untuk tiga proyek yang dikerjakan pada 2025.
Sementara itu, untuk 2026, Jeko disebut kembali mendapatkan permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Namun, berdasarkan pengakuan Jeko dalam persidangan, uang tersebut tidak pernah diberikan.
"Fee Rp1 miliar yang diminta pada tahun 2026 pengakuan saksi tidak diberikan," ujar Dian.
Keterangan JPU tersebut mempertegas bahwa dalam persidangan terdapat dua peristiwa berbeda terkait permintaan fee yang disampaikan Jeko, yakni pembayaran Rp90 juta untuk tiga pekerjaan pada 2025 dan permintaan Rp1 miliar pada 2026.
Perusahaan Dipinjam untuk Kerjakan Proyek
Selain Jeko, JPU KPK juga menghadirkan saksi Jondriadi, pemilik perusahaan Ihwanul Jaya Nusa.
Dalam persidangan, Jondriadi mengungkap bahwa perusahaannya pernah dipinjam oleh terdakwa Irsyad Satria Budiman untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Bermani Ulu.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Meski tercatat sebagai pihak yang menandatangani kontrak, Jondriadi mengaku tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut secara langsung.
Menurut keterangannya, pekerjaan di lapangan seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan Statika Mitra Sarana. Jondriadi menyebut Irsyad merupakan kepala cabang perusahaan tersebut di Bengkulu, sementara pemilik perusahaan tidak diketahuinya.
"Yang mengerjakan Statika Mitra Sarana semua, Irsyad itu kepala cabang di Bengkulu, pemiliknya saya tidak tahu. Saya yang tanda tangan kontrak," jelas Jondriadi.
Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang terungkap dalam persidangan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Saksi Lain Serahkan Map kepada Santri Gozali
JPU KPK juga menghadirkan seorang saksi lainnya dalam persidangan. Saksi tersebut memberikan keterangan mengenai perintah terdakwa Irsyad untuk menyerahkan sebuah map kepada Santri Gozali.
Namun, saksi mengaku tidak mengetahui isi map yang diserahkan tersebut.
Saksi tidak dapat memastikan apakah map tersebut berisi dokumen yang berkaitan dengan proyek atau terdapat uang di dalamnya.
Persidangan kasus dugaan suap tersebut masih akan berlanjut. JPU KPK akan kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.