PROHABA.CO, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Lembaga lingkungan hidup ini menilai aturan baru tersebut membuka celah bahaya bagi masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan permukiman warga.
WALHI memperingatkan bahwa jika Raqan RTRW Aceh disahkan tanpa perbaikan mendasar, regulasi ini berpotensi besar memicu konflik sosial mendalam serta merenggut ruang hidup masyarakat.
Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) WALHI Aceh, Munawir Abdullah, mengungkapkan bahwa norma bermasalah tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 119 Raqan RTRW Aceh.
Pasal ini masih membolehkan kegiatan tambang beroperasi di kawasan permukiman dengan syarat memperhatikan keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.
"Bagaimana mungkin kawasan permukiman tetap disebut tidak berubah fungsinya ketika di saat yang sama dibuka peluang pertambangan?
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di DAS Krueng Kluet Bikin Rusak Lingkungan, Disorot HAkA
Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Bireuen
Ini kontradiksi yang berbahaya dan berpotensi melahirkan konflik sosial di tengah masyarakat," tegas Munawir dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Tidak hanya di kawasan permukiman, ancaman serupa juga membayangi sektor pertanian dan kawasan hutan produksi.
Dalam Pasal 112 Raqan RTRW, aktivitas tambang tetap diizinkan di hutan produksi dengan syarat memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengubah fungsi utama kawasan.
Sementara Pasal 113 membuka peluang pertambangan di kawasan pertanian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
WALHI menegaskan bahwa klausul bersyarat dalam raqan tersebut sama sekali tidak menjamin kelestarian lingkungan.
Pasalnya, praktik pertambangan secara nyata selalu mengubah bentang alam, merusak tutupan hutan, dan menghancurkan fungsi ekologis.
"Ketika ruang diberi celah interpretasi, maka yang paling diuntungkan adalah industri ekstraktif, sementara masyarakat harus menanggung risiko kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup," pungkas Munawir.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Digerebek di Hutan Tangse, Polisi Sita Ekskavator dan Amankan 4 Orang
Baca juga: Air Sungai Krueng Tujoh Diduga Tercemar, Masyarakat Desak PT NCN dan PT CK Cegah Limbah Tambang