KPK Periksa Rektor dan Guru Besar UIN Suska Riau Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Nonaktif
Muhammad Ridho August 18, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, dalam penyidikan dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (18/8/2026).

Tak hanya rektor, KPK juga memeriksa Guru Besar UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Ilyas.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai bagian dari Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kuansing tahun 2025.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, total ada enam saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," ujar Budi.

Prof. Leny dipanggil sebagai anggota panitia seleksi. Selain menjabat Rektor UIN Suska Riau, ia merupakan Profesor Akuntansi di kampus tersebut.

Sementara Prof. Ilyas diperiksa sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025.

Baca juga: Guru Besar UIN Suska Riau Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Selain dua akademisi UIN Suska Riau tersebut, penyidik KPK turut memeriksa Anna Hasnah Hasaruddin.

Anna merupakan Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing tahun 2025 sekaligus Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.

Kemudian ada Ma'mun Murod yang juga merupakan anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Saksi lainnya yakni Azmansyah, anggota panitia seleksi yang menjabat Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardansyah, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari keenam saksi tersebut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait proses seleksi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing yang menyeret Suhardiman Amby sebagai tersangka.

Tribun mencoba mengonfirmasi kepada Rektor UIN Suska Riau, Prof Leny Nofianti terkait pemeriksaan ini.

Diketahui, perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta, sebagai tersangka.

KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.

Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain. 

Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.