Respons Wali Kota Tangsel Soal Ketua RT Jadi Tersangka Aniaya Pembakar Sampah, Jangan Main Hakim
Wawan Perdana August 18, 2026 07:01 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL–Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie angkat bicara mengenai kasus Ketua RT 02 RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, bernama Chris Jatender, yang menjadi tersangka setelah menganiaya warga yang diduga membakar sampah sembarangan.

Benyamin mengaku, belum mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan kasus tersebut.

Namun dirinya menilai, peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran agar setiap persoalan di lingkungan masyarakat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

"Saya belum mendapatkan informasi lagi (terkait perkembangan kasusnya(, tapi itulah kalau emosi bekerja mendahului akal sehat,"kata Benyamin usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (18/8/2026).

"Awalnya bagus, tapi kemudian jadi berdampak seperti ini," tambahnya.

Benyamin mengatakan, apabila perkara tersebut saat ini telah masuk dalam proses hukum, maka seluruh pihak diminta mengikuti proses yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan masyarakat, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah perlu dikedepankan sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila.

"Ini memberikan informasi kepada kita bahwa ya jangan main hakim sendiri, kita selesaikan dengan musyawarah berdasarkan sila keempat Pancasila dan lain sebagainya," tutur Benyamin.

Benyamin juga menilai, peran ketua RT dan RW dalam berkomunikasi dengan masyarakat perlu terus diperkuat.

Baca juga: Dari Teguran Bakar Sampah hingga Penganiayaan, Begini Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Hal itu penting agar persoalan yang muncul di lingkungan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan tidak berkembang menjadi konflik.

"Bagaimanapun peran RT/RW memang berarti harus kita ingatkan lagi untuk dengan komunikasinya dengan masyarakat harus bisa lebih baik," pungkasnya.

Duduk Perkara

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Chris bermula pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, Chris menegur seorang warga yang diduga membakar sampah di lingkungan sekitar.

Berdasarkan keterangan warga yang mengetahui kejadian tersebut, teguran itu kemudian berujung perselisihan.

Warga yang ditegur disebut menyiram dan memukul Chris hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan kedua pihak mengalami luka.

Warga yang mendukung Chris menilai, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT untuk menjaga ketertiban lingkungan.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (14/8/2026).

Warga tersebut juga menyayangkan proses hukum yang kini menjerat Chris, dan menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini," katanya.

Polisi Benarkan Chris Jadi Tersangka

Terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan Chris telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut ditangani oleh Polsek Pamulang dan kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

"Sudah posisi sudah P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan," ujar Yudhi belum lama ini.

Selain laporan terhadap Chris, pihak lain yang disebut terlibat dalam perselisihan tersebut juga membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan.

Yudhi mengatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci substansi laporan karena prosesnya masih berjalan.

"Untuk laporan yang dari pihak yang dirugikan, yang saat ini ditangani oleh Polres, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan hasil atau juga melalui mekanisme gelar perkara," katanya.

Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Upaya Restorative Justice Gagal

Sebelum perkara berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, kepolisian telah berupaya mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui restorative justice (RJ).

Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan.

"Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk melakukan merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak," ujar Yudhi.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan RJ, perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap dua dan penanganannya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.