SURYA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Surabaya. Seorang pemuda berinisial MSN (22), yang merupakan anak dari pengelola panti asuhan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap SK (14), seorang gadis di bawah umur penyandang tuna netra.
Tersangka MSN kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya. Dalam video yang diunggah akun media sosial Kapolrestabes Surabaya @luthfie.daily pada Selasa (18/8/2026), MSN tampak tak berkutik saat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Baca juga: Kapolrestabes Murka, Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lecehkan Anak Asuh Selama 3 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSN menjalankan aksi tak senonoh tersebut saat lingkungan panti sedang dalam kondisi sepi. Ia membawa korban masuk ke dalam kamarnya agar tidak ada orang lain yang melihat.
“Tiap sepi, kalau tidak ada orang. Tidak yang tahu,” kata MSN di hadapan petugas.
Mirisnya, pelaku juga mengakui bahwa ia sengaja merekam perbuatan asusila tersebut menggunakan telepon selulernya sendiri. Hal ini memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan oleh pemuda tersebut.
Korban SK merupakan penghuni panti asuhan yang dititipkan oleh ibu kandungnya sejak berusia 3 tahun.
Ibunya terpaksa menitipkan SK di sana karena harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Kasus ini terbongkar saat sang ibu pulang ke Surabaya dan mendapatkan laporan dari salah satu anaknya. Diketahui, terdapat konten video tidak senonoh yang melibatkan korban di dalam ponsel milik pelaku.
MSN mengaku orang tuanya sangat terpukul atas kejadian ini. “Umimu sudah tahu sekarang (perbuatan cabul pelaku, red). Responnya kecewa sama saya,” kata MSN merujuk pada kekecewaan ibunya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan kekesalannya karena tersangka baru saja pulang dari pondok pesantren untuk menimba ilmu agama. Namun, bukannya menjaga amanah, pelaku justru berbuat nista.
“Pulang dari pondok, malah... cabul! Proses saja,” tegas Kombes Pol Luthfie saat memberikan instruksi kepada jajarannya.
Mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa saat ini korban sudah berada dalam pengasuhan ibunya dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya untuk memberikan trauma healing.
“Korban tetap didampingi DP3A-PPKB. Diasuh sama ibu korban,” ujar AKBP Melatisari.
Kini, proses hukum terus berjalan. Pelaku MSN terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena kedudukannya sebagai anak dari pengelola panti yang seharusnya melindungi korban.