Setahun Dibentuk, Belum Ada KDMP di Kepulauan Meranti yang Beroperasi
Ariestia August 18, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah membentuk 101 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan satu Koperasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembentukan koperasi tersebut.

Namun, hingga Agustus 2026, belum ada satu pun KDMP yang beroperasi secara aktif di Kepulauan Meranti.

Padahal, sebagian besar koperasi tersebut telah dibentuk sejak Mei 2025 atau sekitar satu tahun lalu.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Eko Priyono, M.Si., mengatakan operasional koperasi masih terkendala kesiapan sarana dan modal.

“Sejak dibentuk pada Mei 2025, sampai sekarang belum ada KDMP yang beroperasi,” kata Eko, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sebelumnya terdapat dua KDMP yang sempat menjalankan kegiatan, yakni di Desa Banglas dan Maini.

Namun, keduanya kemudian berhenti karena terkendala modal.

Selain persoalan modal, sebagian besar KDMP yang telah dibentuk juga belum memiliki gedung dan fasilitas operasional.

Pembangunan gedung koperasi masih menunggu proses penetapan melalui sistem yang dikelola TNI.

“Perencanaan pembangunannya sudah ada, tinggal menunggu penetapan melalui portal TNI. Setelah itu pihak Agrinas akan turun menentukan prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan luas tanah, lokasi dan persyaratan lainnya,” jelas Eko.

Ia mengatakan, setelah lokasi ditetapkan dan pembangunan selesai, koperasi masih harus menunggu proses pengadaan atau kedatangan peralatan serta serah terima sebelum dapat mulai menjalankan kegiatan.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar KDMP yang sudah dibentuk belum dapat bergerak menjalankan fungsi ekonomi sebagaimana tujuan awal program.

Meski belum beroperasi, Eko menyebut seluruh KDMP yang telah dibentuk sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Namun, hasil RAT tersebut belum menghasilkan kegiatan usaha yang berarti. Laporan yang disampaikan koperasi pada dasarnya masih nihil karena belum adanya aktivitas operasional.

“RAT sudah dilaksanakan. Tetapi kesimpulan dan laporan mereka nihil karena memang belum ada kegiatan operasional,” ujarnya.

Eko berharap proses pembangunan sarana pendukung segera mendapat kepastian sehingga koperasi yang telah dibentuk tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi benar-benar dapat menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan.

Pemerintah daerah juga masih menunggu penetapan lokasi pembangunan melalui sistem yang menjadi bagian dari mekanisme program tersebut.

Setelah pembangunan dan serah terima fasilitas selesai, KDMP diharapkan dapat segera mulai beroperasi.

Dengan jumlah 101 KDMP dan satu koperasi KAT yang telah terbentuk, tantangan berikutnya bagi pemerintah daerah bukan lagi pembentukan kelembagaan, melainkan memastikan koperasi tersebut memiliki modal, sarana, kegiatan usaha, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.