3,6 Ton Daging Celeng dan Labi-labi Kiriman dari Jambi ke Semarang Disita, Dokumen Tak Lengkap
asto s August 18, 2026 08:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengiriman 3,6 ton daging babi hutan atau celeng dan labi-labi asal Jambi menuju Semarang, Jawa Tengah, digagalkan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Merak.

Kiriman tersebut terdiri dari sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.

Pengiriman digagalkan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Dilansir dari karantinaindonesia.go.id, setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan, seluruh daging tersebut kemudian dimusnahkan oleh Karantina Banten.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal.

Petugas juga berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina.

Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan karantina.

Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.

Komoditas tersebut kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan, pengamanan, dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Karantina Banten memutuskan melakukan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut.

Barantin Soroti Risiko Pengiriman Tanpa Dokumen

Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Shahandra Hanitiyo mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, dan perekonomian nasional.

Menurut Shahandra, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/2026).

Shahandra menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut tindakan karantina bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan sumber daya hayati Indonesia.

"Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama," katanya.

Daging Celeng dan Labi-labi Harus Terjamin Ketertelusurannya

Kepala Karantina Banten Duma Sari M.H. mengatakan, penggagalan pengiriman tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

Menurutnya, setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus dapat dipastikan status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusurannya.

Tanpa pemeriksaan dan dokumen karantina, risiko yang melekat pada produk tidak dapat dinilai secara memadai.

"Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas yang berpindah antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi serta dapat ditelusuri asal-usulnya," ujar Duma.

Ia mengatakan produk yang berasal dari satwa liar perlu mendapat perhatian karena status kesehatan dan proses penanganannya harus dapat dipastikan.

Pergerakan produk asal babi hutan juga perlu dikendalikan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan biosekuriti.

Salah satu penyakit yang menjadi perhatian dalam pengendalian kesehatan babi adalah African Swine Fever (ASF).

Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik maupun babi liar dan menimbulkan dampak serius terhadap populasi babi serta perekonomian peternakan.

Duma menegaskan, penyebutan risiko ASF tersebut bukan berarti daging celeng yang diamankan dalam kasus ini terbukti terkontaminasi penyakit tersebut.

"Risikonya bukan hanya berhenti pada konsumen. Kalau produk asal hewan yang tidak jelas status kesehatannya berpindah tanpa pengawasan, kita kehilangan ketertelusuran. Inilah yang harus dicegah oleh Karantina," jelasnya.

Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha yang akan membawa produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun komoditas lainnya antarwilayah agar memenuhi seluruh persyaratan karantina sebelum keberangkatan.

Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Brigadir EWS Belum Terungkap

Baca juga: 325 Gerai Koperasi Merah Putih di Jambi Rampung, Masih Tunggu Petunjuk Pusat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.