POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (FH Undana) menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum dan pengasuhan positif di Desa Umbu Mamijuk, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Tujuan dari kegiatan ini dalam upaya mewujudkan kepastian perlindungan hukum secara preventif di tingkat akar rumput.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Melalui Edukasi Hukum, Pengasuhan Positif, dan Sinergi Kelembagaan” dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) lalu.
Ikut hadir pada pelaksanaan kegiatan ini, jajaran perangkat desa serta puluhan warga setempat.
Baca juga: Undana Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Pencapaian SDGs melalui Inkubasi UMKM Berbasis Blue Economy
Adapun pendekatan yang digunakan bukan sekadar penyuluhan satu arah, melainkan transfer pemahaman normatif dan sosiologis agar masyarakat mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan terhadap anak maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Tim PKM FH Undana, Mario Josef Monteiro, S.H., M.H. yang di wakili oleh Ivan Ndun, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menyentuh langsung denyut nadi masyarakat.
“Kehadiran kami di sini bukan sekadar memberikan teori, tetapi untuk memastikan bahwa regulasi perlindungan anak benar-benar membumi".
"Kami berharap, melalui edukasi ini, warga Desa Umbu Mamijuk memiliki literasi hukum yang memadai sehingga tidak lagi ragu atau takut mengambil tindakan preventif maupun melapor apabila menemui indikasi kekerasan di lingkungan sekitarnya,” sambung Ivan.
Di tempat yang sama Kepala Desa Umbu Mamijuk, Bapak Agustinus Umbu Kareju, menyambut positif dan mengapresiasi langkah konkret dari tim akademisi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak/Ibu dosen dari Fakultas Hukum Undana. Materi dan simulasi hari ini sangat membuka wawasan warga kami bahwa mendisiplinkan anak tidak boleh lagi menggunakan cara-cara kekerasan".
"Lewat penandatanganan komitmen ini, kami dari jajaran pemerintah desa menyatakan sikap tegas untuk siap melindungi dan memfasilitasi keadilan bagi setiap warga, khususnya anak-anak, demi masa depan Sumba Tengah yang lebih baik,” tegas Agustinus.
Agenda pengabdian difokuskan pada penguatan kapasitas warga dalam memahami instrumen hukum perlindungan anak dan mekanisme pelaporan.
Pasca-pemaparan materi oleh narasumber dari FH Undana, warga dilibatkan secara aktif melalui metode Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi penyelesaian kasus.
Baca juga: Undana Siapkan Relawan dan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Peserta dibagi ke dalam dua kelompok kerja; Kelompok 1 berfokus pada deteksi dini dan respons awal dalam pengasuhan positif, sementara Kelompok 2 menyimulasikan alur pelaporan dan sinergi kelembagaan dengan aparat desa serta pihak berwajib.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan “Pernyataan Komitmen Sikap Perlindungan Anak Desa Umbu Mamijuk”.
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Umbu Mamijuk dan diikuti oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, sebagai simbol integrasi antara kesadaran hukum masyarakat dan dukungan kelembagaan.
Melalui kegiatan PKM ini, Fakultas Hukum Undana menegaskan komitmen institusionalnya dalam menjembatani kesenjangan pemahaman hukum di daerah.
Inipun sekaligus mengawal implementasi norma perlindungan anak agar tidak sekadar menjadi teks perundang-undangan (law in books), tetapi hidup dan ditegakkan dalam realitas sosial masyarakat (law in action).(*)