TRIBUNMANADO.CO.ID - BOLMONG - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mesin alkon (diesel penyedot air) milik petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua pelaku diketahui berinisial HM alias Elo (27) warga Modayag Dua, Kabupaten Boltim.
Ia ditangkap polisi saat sedang berkeja di sebuah tempat pengolahan emas Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Boltim.
Sedangkan satu pelaku bernisial FH alias Fik ditangkap di kediamannya Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Kotamonagu Iptu Ahamd Waafi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” ujar Waafi.
Perwira dua balok ini menambahkan, korban baru menyadari dua mesin alkon miliknya untuk menyedot air hilang saat digunakan untuk menyiram tanaman di area perkebunan tidak jauh dari rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Kotamobagu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Kotamonagu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian
Penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Waafi.
Ia juga menyampaikan, kedua pelaku baru saja keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu dengan kasus Asusial.
“Dua pelaku adalah residivis kasus Asusila,” tegasnya.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga masih mendalami kemungkinan masih banyak keterlibatan pelaku dalam tindak pidana kasus pencurian mesin alkon.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal serta gangguan kamtibmas guna memudahkan proses penanganan dan pengungkapan kasus. (nie)
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Pencurian di Ranomuut Manado