Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah antisipasi agar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak disalahgunakan untuk judi online.
Baca juga: DPRD Lampung Soroti Data Penerima PKH Tak Tepat Sasaran
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan, pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan jejaring pilar-pilar sosial, terutama pendamping PKH, untuk memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendamping terus mengingatkan KPM agar bantuan digunakan sesuai tujuan dan kebutuhan yang telah ditetapkan.
"Kalau bantuan untuk ibu hamil, ya harus untuk ibu hamil. Kalau untuk pendidikan, ya untuk beli buku, sepatu, dan tas, bukan untuk judi online," kata Aswarodi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, edukasi menjadi penting karena penggunaan bansos di luar peruntukan, termasuk untuk judi online, dapat berujung pada sanksi apabila penerima terbukti melakukan pelanggaran.
Penyebab Keterkaitan Judol
Ketua Satgas PKH Provinsi Lampung Slamet Riyadi mengatakan, keterkaitan penerima bansos dengan judi online tidak selalu berarti aktivitas tersebut dilakukan langsung oleh KPM.
Menurut dia, aktivitas tersebut bisa dilakukan oleh anggota keluarga penerima, seperti ayah, ibu, maupun anak.
Selain itu, terdapat kemungkinan data atau identitas KPM disalahgunakan oleh pihak lain.
"Jadi faktornya bisa disebabkan penerima bansosnya, atau keluarga, bisa bapak, bisa ibu, bisa anak, atau juga bisa jadi disalahgunakan oleh oknum KTP tersebut," ujar Slamet.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi kepada KPM yang masuk daftar terindikasi.
Sebab, menurut Slamet, terdapat pula KPM yang merasa tidak pernah melakukan judi online tetapi datanya muncul dalam sistem sebagai penerima yang terindikasi.
Edukasi Setiap Bulan
Salah satu langkah pencegahan dilakukan melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Slamet mengatakan, kegiatan tersebut digelar secara rutin setiap bulan dengan mengerahksn sekitar 10 hingga 30 KPM.
Salah satu materi wajib yang diberikan adalah modul ekonomi, termasuk pemahaman mengenai penggunaan bantuan sosial sesuai ketentuan.
"Jika digunakan untuk judi online, berarti sudah melanggar ketentuan tersebut," ujarnya.
Selain edukasi, pendamping PKH juga melakukan pemantauan terhadap kondisi KPM di lapangan.
Penyaringan Berbasis Aplikasi
Langkah pencegahan juga dilakukan melalui sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SINK-NG) milik Kementerian Sosial.
Slamet mengatakan, penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan judi online dapat teridentifikasi melalui aplikasi SIKS-NG.
KPM yang masuk dalam kategori tersebut dapat muncul dengan status exclude atau ditangguhkan.
Menurut Slamet, sistem tersebut juga merinci indikasi keterkaitan melalui rekening maupun nomor handphone yang teridentifikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online.
"Kalau pun judi online itu dilakukan oleh penerima bansos, di situ ada nomor rekening yang digunakan yang terafiliasi atau teridentifikasi judi online, termasuk nomor handphone yang digunakan," katanya.
Namun, Slamet menegaskan status exclude belum otomatis membuktikan KPM bersangkutan bermain judi online.
Karena itu, KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan sanggah atau klarifikasi.
Proses sanggah tersebut difasilitasi SDM PKH, termasuk ketika ditemukan kasus khusus seperti lansia yang diduga identitasnya disalahgunakan.
Kewenangan Blokir Rekening Bank
Sementara untuk tindakan teknis pemblokiran rekening, Aswarodi mengatakan kewenangan berada pada Bank Himbara apabila terdapat perintah dari Kementerian Sosial.
"Kalau urusan teknis pemblokiran, itu ranah Bank Himbara. Jika memang sudah ada perintah dari Kementerian Sosial untuk memblokir, yang melaksanakan eksekusi adalah Bank Himbara melalui unit PKH," jelasnya.
Aswarodi menambahkan, hingga kini belum ada pendamping PKH di Lampung yang terbukti terlibat judi online sekaligus menyalahgunakan data KPM.
"Di Lampung, sejauh ini belum ada kasus seperti itu," ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengawasan juga diarahkan kepada SDM PKH sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan KPM.
Ia mengatakan pemantauan dilakukan melalui koordinasi di tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, Ia mengakui mendeteksi keterlibatan seseorang dalam judi online secara personal tidak mudah karena aktivitas tersebut bersifat privat.
"Tim PKH juga pasti melakukan pemantauan. Tapi, harus diakui, mendeteksi mereka yang terlibat judi online secara personal cukup sulit karena bersifat privat," katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih menunggu data resmi dari Kementerian Sosial mengenai jumlah KPM Lampung yang terindikasi judi online.
Menurut Aswarodi, data rinci tersebut belum diturunkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
"Jadi langkah pemerintah daerah saat ini diarahkan pada edukasi untuk mencegah penyalahgunaan bansos, pemantauan KPM dan SDM PKH, penyaringan melalui SIKS-NG, serta fasilitasi sanggah bagi penerima yang merasa datanya keliru atau disalahgunakan," Pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)