Ketua Kehormatan PWI Sulsel: Udin ‘Marsinah’-nya Wartawan, Wajar Jadi Pahlawan Nasional
AS Kambie August 18, 2026 09:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fuad Muhammad Syafruddin, akrab disapa Udin, termasuk wartawan yang menjadi korban pembunuhan yang hingga kini kasusnya belum terang benderang. 

Pria kelahiran 18 Februari 1964 itu, salah seorang wartawan harian Bernas Yogyakarta yang menInggal pada 16 Agustus 1996.  

Tepat dua puluh tahun hingga sehari menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, kasus Udin masih gelap. Sejak dua dasawarsa kepergian Udin, misteri kematiannya masih penuh teka-teki. 

Suami Marsiyem itu tiga hari sebelum meninggal, dianiaya oleh pria tidak dikenal di depan rumah kontarakannya di Dusun Gelangan Samalo Jl Parangtritis Km 13 Yogyakarta. 

Sejak mengalami penganiayaan, Udin dalam keadaan koma, hingga ajalnya menjemput.

Udin seperti juga Marsinah, yang aktivis serikat buruh independen dan pekerja pabrik. 

Perempuan kelahiran 10 April 1969 ini diketahui menghilang 5 Mei 1993 di Tanggulangin Siudoarjo ketika usianya baru 24 tahun. Pada 8 Mei 1993, dia akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat  diduga pembunuhan. 

Marsinah dan Udin sama-sama berjuang. Marsinah memperjuangkan nasih kaum buruh. Udin berjuang menegakkan pers yang kritis membangun demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keduanya sama-sama pejuang, Juga pahlawan. 

Meskipun sama-sama pejuang, penghargaan pemerintah berbeda. Marsinah pada pada 10 November 2025 menjadi salah seorang yang dianugerahi Pahlawan Nasional  oleh Presiden Prabowo Subianto. Tepat 32 tahun usia kepergian Marsinah.

Udin, kini sudah 20 tahun berlalu. Hingga kini sudah 10 orang yang berperan sebagai jurnalis memperoleh anugerah pahlawan nasional. 

Mereka itu, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Ki Hajar Dewantara, Rohana Kudus (jurnalis pertama di Indonesia, putri Mohammad Rasjad Maharadja Soetan yang memang berprofesi sebagai jurnalis), Tirto Adhi Soerja, Agus Salim, Tan Malaka, Rasuna Said, Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA), dan Tjipto Mangouenkoesoemo. Mereka memperoleh gelar pahlawan nasional karena berjuang pada masa penjajahan. 

Kini, di era reformasi, selayaknya sudah ada wartawan yang pantas dianugerahi pahlawan nasional. Selain beberapa nama jurnalis senior yang sudah tiada, Udin sangat layak dipertimbangkan menerima gelar pahlawan nasional atau pun Penghargaan Bintang Nararya dan sejenisnya. Dia telah tampil  merepresentasikan wartawan yang memperjuangkan kemerdekaan pers. Menempatkan profesi ini sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Beberapa waktu lalu, Persatuan Wartawan Indonesia  Daerah Istimewa Yogyakarta (PWI DIY) secara resmi mengusulkan jurnalis Bernas Udin mendapat penghargaan tertinggi negara, sebagai pahlawan nasional. Usul tersebut digulirkan Agustus 2026, bertepatan dengan 20 tahun kepergian Udin.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merespons usulan Udin jadi pahlawan nasional ini menilai, selain penganugerahan pahlawan nasional, pengungkapkan kasus pembunuhan Udin yang mengendap hingga kini, pun jauh lebih penting. AJI khawatir, penganugerahan pahlawan nasional tersebut akan mengaburkan kasus pembunuhan Udin sendiri. 

Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel M Dahlan Abubakar menanggapi usulan Udin sebagai pahlawan nasional itu.

“Bisa saja. Gelar pahlawan itu wajar diberikan kepada Udin. Tetapi yang tidak boleh dilupakan ada seminar yang membahas, tidak saja tentang rekam jejak Udin sendiri, tetapi yang lebih krusial adalah membongkar penyebab dan juga pelaku pembunuhan Udin,” jelas Dahlan Abubakar. 

Menurutnya, dari seminar itulah kelak didorong gagasan untuk mengungkapkan kembali kasus Udin dan menyelesaikannya secara hukum agar ada keadilan bagi almarhum. Juga yang lebih penting bagi keluarga yang ditinggalkannya.  

Di balik kematian Udin, ada wajah gelap dunia peradilan bangsa ini dua dasawarsa silam.  “Kasus ini juga sangat penting diungkapkan, selain usulan penganugerahan gelar tertinggi itu,” tegas Dahlan.  (*).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.