- Massa BEM Universitas Indonesia dilarang menggelar aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).
Larangan ini pun menuai pertanyaan dari mahasiswa yang mempertanyakan dasar hukumnya.
Perwakilan BEM UI Namoradiarta Siahaan mengaku belum mendapat penjelasan resmi soal aturan tersebut.
Ia juga menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya tidak mempermasalahkan aksi di Bundaran HI.
Selain itu, massa BEM UI sempat tertahan di sekitar Gedung UOB usai 17 unit bus yang disewa mendadak dibatalkan.
BEM UI menduga ada upaya memisahkan gerakan mahasiswa dari masyarakat sipil yang ingin bergabung dalam aksi.
Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait alasan pelarangan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Bundaran HI merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang sangat tinggi.
Dilansir dari Kompas.com, kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Semanggi, dan Sudirman menjadi pusat gravitasi aktivitas di Jakarta.
Kawasan tersebut disebut menjadi pusat ekonomi, perhotelan internasional, perbelanjaan, hingga transportasi warga.
Karena itu, penyampaian aspirasi di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas.
Budi menegaskan, aparat tetap menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun menyarankan aksi digelar di titik-titik yang telah disiapkan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nurma Aisyah
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman