TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyindir tuntutan dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, agar uang miliaran rupiah, emas 74 kilogram, serta foto keluarganya yang ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat agar dikembalikan.
Adapun tuntutan ini sempat disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Boyamin justru mengaku gembira terkait tuntutan dari kubu Febrie Adriansyah tersebut.
Dia mengatakan dengan adanya tuntutan tersebut, justru membuktikan sebenarnya uang miliaran rupiah serta emas yang ditemukan di rumah mewah tersebut adalah milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekilas informasi, uang miliaran rupiah serta emas tersebut ditemukan setelah tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Terburu-Buru, Ingatkan Soal Unsur Kehati-hatian
Adapun uang dan emas itu disebut ditemukan di dalam sebuah brankas di kediaman Febrie.
"Justru hari ini saya gembira dengan bentuk gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febrie Diansyah. Yang pertama, malah minta emas 74 kilogram dan duit ratusan miliar untuk diminta kembalikan. Nah, itu artinya malah mengakui bahwa itu memang duitnya pemohon (Febrie Adriansyah)," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews.com dari Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa malam.
Boyamin mengatakan penyidik justru tidak perlu kerja keras untuk mengungkap kepemilikan uang dan emas tersebut.
Pasalnya, dua barang bukti ini sempat menjadi polemik karena adanya klaim dari tersangka lain yakni Don Ritto yang menyebut bahwa uang dan emas itu adalah milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Hal ini sempat disampaikan oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso.
"Berarti ini kan malah pengakuan. Malah membuktikan bahwa uang dan emas itu adalah milik FA (Febrie Adriansyah). Jadi penyidik tidak usah susah-susah untuk melakukan pembuktian lagi," katanya.
Boyamin mengungkapkan permintaan agar foto keluarga turut dikembalikan semakin memperkuat uang dan emas tersebut adalah milik Febrie.
Tak cuma itu, bukti foto keluarga tersebut juga memperkuat bukti bahwa sebenarnya rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan adalah milik Febrie.
Sebelumnya, Febrie sempat membantah bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Dia mengeklaim kediaman itu milik mertuanya yang lalu dihibahkan ke cucunya.
Pengakuan itu disampaikan pada 10 Juli 2026 lalu atau sehari sebelum dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ini foto juga diakui dan diminta dikembalikan kepada pemohon dalam hal ini FA, ya berarti memang foto itu miliknya FA. Berarti menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa foto itu berada di sebuah rumah yang rumahnya memang punyanya FA. Kalau dulu kan tidak diakui," ujarnya.
Baca juga: Barang-barang Sutrimo Belum Dikembalikan, Termasuk HP, Kuasa Hukum Datangi Rumah Febrie Adriansyah
Di sisi lain, Boyamin menilai tuntutan dari kubu Febrie tidak akan dikabulkan oleh hakim.
Pasalnya, uang, emas, dan foto kelaurga yang diminta oleh Febrie tersebut sudah berstatus sebagai alat bukti petunjuk.
Selain itu, dia juga meyakini bahwa penggeledahan hingga ditemukannya barang bukti tersebut sudah ada izin dari pengadilan.
"Sehingga haruslah dinyatakan sah penggeledahannya. Jadi menurut saya kalau dari kaca mata hukum saya, gugatan itu akan ditolak. Tidak dikabulkan karena memang kemudian alat bukti, formalnya cukup karena menurut saya disita dari rumah yang disasar dan ada izin pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar barang bukti yang disita saat penggeledahan di rumah keluarga kliennya di Sentul, Bogor, dikembalikan.
Adapun barang bukti yang diminta untuk dikembalikan yakni foto keluarga, koper berisi emas, dan uang tunai.
Febri beralasan bahwa seluruh barang yang disita itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus Febrie.
“Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang itu disita,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dia menilai bahwa permohonan izin penggeledahan rumah di Sentul tidak memuat uraian lokasi dan dasar fakta yang sah.
Baca juga: Pengacara Febrie Sebut Sutrimo Sudah Lama Sakit, Guru Besar UI Soroti Busa Putih: Ada 2 Kemungkinan
Febri menjelaskan, permohonan izin penggeledahan tidak boleh bersifat umum dan tanpa batas. Ia menegaskan hal tersebut tertuang dalam Pasal 113 ayat 2 KUHAP.
“Bahwa secara fakta berdasarkan surat perintah tugas nomor: SP.Gas/ 2934/ VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan sebagai rujukan izin PN Cibinong Nomor: 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi sama sekali tidak memuat identitas/nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi obyek penggeledahan,” ungkap Febri.
“Bahwa persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial: tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)