Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, mengamankan dua pria dari ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor Inspektorat usai jam kerja.
Sekitar pukul 18.50 WIB, satu regu petugas tiba di lokasi dan mendapati FD (58), Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, bersama AM (22), seorang mahasiswa swasta, berada di ruang kerja pimpinan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya dicurigai melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
FD dan AM kemudian dibawa ke Mako Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditemukan bukti awal yang dinilai cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dari sisi kepegawaian, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyebut Pemko Banda Aceh menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan FD.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, FD diberhentikan sementara dari jabatannya.
Wali Kota Banda Aceh juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar kegiatan di Inspektorat tetap berjalan.
Selain itu, Wali Kota Banda Aceh memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang diketuai Sekda Kota Banda Aceh.
Pemko menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sementara keputusan kepegawaian selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan penyidik.