Siasat Licik Pria Bondowoso Gagahi Pekerjanya, Sempat Dokumentasikan Aksi Senonoh
Rendy Nicko Ramandha August 18, 2026 09:57 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO – Polisi akhirnya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menggemparkan warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial OA (30), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diringkus jajaran Polres Bondowoso usai diduga melakukan aksi bejat terhadap tiga orang anak buahnya.

Aksi bejat tersangka dibeberkan langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo Dwi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, teridentifikasi ada tiga orang laki-laki yang menjadi korban kebiadaban tersangka.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Pastikan Efisiensi APBD 2026 Tak Ganggu Program Prioritas

Mirisnya, dua di antara korban masih tergolong anak di bawah umur, sementara satu korban lainnya merupakan orang dewasa.

"Kasus ini diduga sudah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2023 di wilayah Kecamatan Sumber Wringin," kata AKBP Aryo Dwi kepada awak media.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai atasan tempat para korban bekerja.

Modus yang digunakan OA tergolong licik. Ia terlebih dahulu mengandangkan para korban dengan mengajak mereka mengonsumsi minuman keras (miras) jenis arak.

Saat para korban sudah dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri, tersangka lantas melucuti pakaian korban dan melakukan aksi pelecehan seksual.

Tak berhenti di situ, tersangka juga merekam adegan tak senonoh tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Video rekaman itulah yang kemudian dijadikan 'senjata' oleh OA untuk mengancam para korban agar mau melayani nafsu bejatnya secara berulang kali.

"Apabila korban tidak mau menuruti keinginannya untuk yang berikutnya, tersangka mengancam akan menyebarkan video atau dokumentasi tersebut," tegas Aryo.

Lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan psikologis yang berat, para korban terpaksa bungkam selama bertahun-tahun.

Hingga akhirnya pada tahun 2026 ini, korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Bondowoso.

Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok OA. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video aksi bejat pelaku dan satu unit ponsel iPhone XR warna merah.

Atas perbuatannya, OA dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh bagi para korban, khususnya yang masih di bawah umur.

"Kalau yang di bawah umur membutuhkan pendampingan psikolog, kami sangat siap. Begitu juga untuk kebutuhan visum, kami siap memfasilitasi," ujar Hafidhatullaily.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pihaknya berjanji akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan menggalakkan sosialisasi hingga ke tingkat desa guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.