TRIBUN-VIDEO — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dalam petitum yang dibacakan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim menyatakan berbagai tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan tersebut tidak sah.
Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang dilakukan pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, termasuk tindakan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Tim hukum selanjutnya meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Selain itu, kubu Febrie mempersoalkan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang diajukan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi.
Dalam petitumnya, tim hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Menurut mereka, surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka Febrie yang mereka nilai tidak sah.
Tim hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti apabila diperoleh melalui tindakan yang dinyatakan tidak sah.
Mereka kemudian meminta hakim memerintahkan termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujar Farizi.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie diperiksa sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 hingga 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!