Tiga Kali Dipenjara, Yogi Kembali Diringkus Tim Terabas Polsek Taman Sari Pangkalpinang
Ardhina Trisila Sakti August 18, 2026 08:42 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dipenjara tiga kali tak membuat Yogi (34) jera, usai kembali beraksi dengan melakukan tindak pidana pencurian sejumlah perabotan rumah.

Aksinya diketahui korban pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 13.00 wib, saat korban tiba di kediamannya di Jalan Selangat, Kota Pangkalpinang. 

Ketika berada di teras dan hendak membuka pintu, korban mendapati teralis jendela rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Singgih Aditya mengatakan saat dicek sejumlah barang milik korban sudah tidak ada lagi.

Adapun sejumlah barang yang hilang di antaranya dua unit televisi, blender, kipas angin, mesin air, speaker, jemuran pakaian, palu hingga obeng.

"Untuk kerugian mencapai sekitar Rp12 juta, yang membuat korban langsung melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang," Kompol Singgih Aditya, Selasa (18/8/2026).

Usai laporan tersebut tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.30 wib, tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang mendapatkan laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian.

Dari hasil penyelidikan, tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang telah mengantongi nama terduga yang melakukan tindak pidana pencurian yakni Yogi.

"Pelaku ini merupakan residivis, kasus yang sama sebanyak tiga kali," ucapnya.

Selanjutnya pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.30 wib, tim Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

"Saat diinterogasi pelaku melakukan pencurian di rumah korban, melalui jendela belakang dengan cara mencongkel jendela dan besi teralis," bebernya.

Kini pelaku dan barang bukti pun, sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk barang bukti speaker aktif merk robot dibawa melaut oleh pembeli dan untuk barang bukti jemuran pakaian, sudah terpotong-potong dan masih dalam pencarian di tempat jual beli barang bekas," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.