TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H Ardiansyah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (18/8/2026).
Ardiansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Aneka Usaha Majene pada 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Baca juga: Eks Direktur Perumda Majene Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Jalani Lebaran di Rutan Mamuju
Baca juga: Kejati Sulbar Ungkap Periksa 26 Saksi Ada Sekda dan Bupati Kasus Perumda Majene, Ada Tersangka Baru?
Perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1.837.052.200,60.
Usai memberikan keterangan di persidangan, Ardiansyah sempat hendak dimintai tanggapan oleh wartawan Tribun-Sulbar.com.
Namun, Ardiansyah memilih tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
"Saya no komen, dek," kata Ardiansyah singkat usai memberikan keterangan di PN Mamuju, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AA, Nasrun, mengatakan keterangan Ardiansyah dalam persidangan berkaitan dengan dugaan pinjaman uang sebesar Rp300 juta.
Nasrun mengatakan Ardiansyah memiliki posisi penting karena saat itu menjabat sebagai Plt Dewas Perumda Aneka Usaha Majene pada 2022.
Menurut Nasrun, Ardiansyah juga mengetahui proses pinjaman uang Rp300 juta yang disebut dilakukan oleh Bupati Majene.
"Dia saksikan pinjaman Rp300 juta," kata Nasrun saat dikonfirmasi usai persidangan.
Nasrun menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, uang Rp300 juta tersebut disebut bersumber dari dana Perumda Aneka Usaha Majene.
Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk kegiatan sosial Bupati Majene.
Menurut Nasrun, informasi mengenai pinjaman tersebut juga disampaikan oleh Surahmat, yang disebut sebagai staf khusus Bupati Majene.
Surahmat sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut dan disebut memberikan keterangan terkait proses peminjaman dana Rp300 juta.
Nasrun menyebut posisi Ardiansyah sebagai Plt Dewas membuatnya mengetahui proses terkait pinjaman tersebut.
Menurut Nasrun, uang tersebut bersumber dari Perumda Aneka Usaha Majene dan disebut diperuntukkan untuk kegiatan sosial Bupati Majene.
Dalam kasus ini, Nasrun juga menyebut Bupati Majene akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Nasrun juga mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah peminjaman dana Perumda oleh Bupati Majene tersebut diperbolehkan berdasarkan aturan.
Menurutnya, pertanyaan tersebut turut diajukan kepada Ardiansyah dalam persidangan. Ia menilai keterangan Sekda Majene belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan tersebut.
Namun, seluruh keterangan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan masih akan diuji berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ardiansyah selaku Plt Dewas Perumda Aneka Usaha Majene pada 2022, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Majene, telah dimintai keterangan sebagai saksi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati