Tersangka Tawuran Siswa di Kendari: Remaja Asal Kolut Bawa Golok Sisir, Pelajar Swasta Pemilik Busur
Desi Triana Aswan August 18, 2026 08:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 3 tersangka dugaan kasus tawuran siswa di ibu kota Provinsi Sultra ini.

Atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam rentetan keributan antarsiswa yang terjadi bertepatan momen Hari Ulang Tahun atau HUT RI yang ke-81, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Tawuran melibatkan siswa antarsekolah baik sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) dan sekolah menengah atas negeri (SMAN).

Siswa konvoi berujung bentrokan fisik atau tawuran terjadi di sekitar perempatan lampu merah Wua-Wua.

Lokasinya di Jl Jend Ahmad Yani-Jl MT Haryono, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra,

Tim gabungan patroli dari Polresta Kendari pun mendatangi lokasi.

Tak berhenti sampai disitu, petugas melakukan patroli dan razia di sejumlah lokasi 

Dari operasi skala besar itu, polisi mengamankan puluhan siswa, remaja, bahkan pemuda.

Baca juga: Buntut Tawuran Berdarah di Kendari, Siswa Dihukum Hormat Bendera dan Sit Up oleh Kompol Welliwanto

Sejumlah orang yang diamankan membawa senjata tajam (sajam) justru berasal dari pihak lain di luar SMAN-SMKN yang dikabarkan berkonflik itu.

Salah satunya adalah H (17), yang berdasarkan identitasnya beralamat di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

H diamankan membawa 1 sajam jenis golok sisir sepanjang 45 centimeter (cm) dan lebar 15 cm.

Dia diamankan oleh tim gabungan Polresta Kendari yang mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 14.30 Wita.

Tim terdiri dari Unit Reaksi Cepat Buru Sergap (URC Buser) 77, Subnit 4 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Pamapta, beserta Patroli Perintis Polresta.

H kemudian digelandang ke Markas Polresta Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, yang berjarak sekitar 1,9 kilometer (km) atau 4 menit berkendara dari lokasi tawuran.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan hasil gelar perkara, polisi menetapkan H sebagai tersangka, pada Selasa (18/08/2026).

“Didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, dalam keterangannya diterima TribunnewsSultra.com.

Dia dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Tentang tindak pidana kepemilikan atau membawa senjata tajam dan senjata pemukul tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini yakni 7 tahun penjara.

Pembawa Busur

Dalam kasus tawuran siswa antarsekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, polisi juga menetapkan 2 pemuda dan siswa lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni DI (18), sosok pemuda yang belum/ tidak bekerja, serta S (16), siswa salah satu SMA swasta di ibu kota Provinsi Sultra ini.

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan sajam jenis busur dan mata busur saat tawuran siswa.

DI dan S diamankan oleh Tim URC Buser77 Sat Reskrim bersama UnitKamneg SatIntelkam Polresta Kendari.

Kompol Welliwanto Malau, Selasa (18/08/2026), mengungkap, kronologi dugaan keterlibatan 2 sosok tersebut dalam tawuran siswa antarsekolah di Kota Lulo ini.

Kronologi kejadian berawal pada Senin (17/08/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

S dan DI bersama rombongan berkumpul di salah satu coffee shop, Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Pada saat itu, S dan DI membawa 1 sajam jenis busur beserta 2 mata busur yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik DI.

Selanjutnya, S, DI, dan rombongannya mendapat informasi dari salah seorang siswa SMKN.

Bahwa sekolah yang berlokasi di Jl Jend Ahmad Yani tersebut telah diserang oleh rombongan gabungan dari beberapa sekolah.

Gabungan sekolah tersebut terdiri dari 2 SMAN dan 1 SMKN lainnya.

Mendapat informasi itu, S, DI, bersama rombongan langsung menuju SMKN di Jl Jend Ahmad Yani itu untuk mengejar terduga penyerang.

Dua kelompok itupun bertemu di sekitar perempatan lampu merah Wua-Wua, Jl MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Bentrokan fisik pun tak terhindarkan, hingga terjadi keributan antara kedua kelompok.

Pada saat keributan itu, DI mengambil 1 busur beserta 2 mata busur yang sebelumnya disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Kemudian melayangkan busur tersebut ke arah rombongan lawan. 

Setelah tawuran itu, S, DI, dan rombongan, kembali ke coffee shop tempat awalnya berkumpul.

Keberadaan kelompok inipun diendus tim gabungan Polresta Kendari yang tengah melakukan patroli keliling pascatawuran.

Tim URC Buser77 Sat Reskrim, Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang berkumpul di coffee shop tersebut.

Hingga akhirnya para terduga pelaku berhasil diamankan petugas.

Mereka pun digelandang ke Markas Polresta Kendari beserta barang bukti berupa 1 busur dan 2 mata busur.

Dari hasil interogasi polisi, S mengakui memiliki busur dan mata busur yang disimpan di dalam jok motor milik DI.

Sajam tersebut dibawa oleh S untuk membantu siswa SMKN dan bersama DI melawan rombongan gabungan dari beberapa sekolah.

“Saat tawuran, DI mengakui telah menggunakan sajam busur milik S dengan cara melayangkan 1 mata busur tersebut ke arah rombongan lawan,” jelas Kompol Welliwanto.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.