TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aktivitas pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang direncanakan di Kabupaten Mamuju mendapat peringatan keras.
PT Perminas sebagai pengelola tambang diminta wajib membangun jalur hauling khusus sebelum beroperasi dan dilarang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang.
Desakan itu disampaikan Muhammad Radi Tasming Saputra, SH, pegiat hukum sekaligus advokat di Mamuju, Senin (4/8/2026).
Ia menegaskan penggunaan jalan umum untuk hauling tambang melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur serta lingkungan.
Baca juga: Ahli Geologi Akan Uji Kandungan LTJ di Takandeang Mamuju Ambil Sampel Pangan Hingga Sumur
Baca juga: LTJ : Antara Harapan Lompatan Ekonomi dan Taruhan Masa Depan Sulawesi Barat
“Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas disebutkan: pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan sarana infrastruktur pengangkutan yang memadai, termasuk jalur khusus tambang. Jadi, kegiatan hauling tidak boleh memakai jalan umum,” ujar Radi.
Selain itu, ia juga merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU tersebut mengatur kelas jalan, batas muatan sumbu terberat (MST), serta melarang kendaraan berat melebihi kapasitas yang berpotensi merusak fungsi jalan umum.
Radi mencontohkan dampak yang sudah terjadi di Sulawesi Barat.
“Kita bisa bercermin pada PT BPC (Bonehau Prima Coal) yang menggunakan jalan umum sebagai jalur pertambangan. Akibatnya, banyak kerusakan jalan di sepanjang poros Mamuju-Mamasa. Debu dari angkutan berat juga mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga,” tegasnya.
Karena itu, ia memberikan teguran keras kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar tidak menerbitkan izin pinjam pakai jalan umum untuk jalur pertambangan, berapa pun kompensasinya.
“Seharusnya perusahaan membuka jalur hauling terlebih dahulu sebelum beroperasi. Jangan bebani jalan rakyat untuk kepentingan tambang. Kalau dipaksakan, dampak kerusakan lingkungan akan semakin parah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Radi menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
RDP tersebut akan mengundang seluruh stakeholder dan perwakilan PT Perminas di Sulawesi Barat.
“Dalam RDP nanti kami akan memasukkan hasil analisis kajian dampak lingkungan, kajian pertumbuhan ekonomi, serta rencana pembangunan jalur hauling PT Perminas. Ini penting agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)