Pemkab Beberkan Status Bupati PALI yang Dipanggil KPK, Masih Soal OTT Bupati Muara Enim Nonaktif
Refly Permana August 18, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALI - Terkait kabar pemanggilan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T. oleh KPK dibenarkan oleh Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama.

Firman menegaskan, orang nomor satu di Kabupaten PALI itu dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dugaan korupsi berbentuk gratifikasi ini menyebabkan Edison terjaring OTT KPK saat masih menjabat sebagai Bupati Muara Enim di awal Juni 2026.

"Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional," kata Firman, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Bupati PALI Asgianto Dikabarkan Dipanggil KPK, Penjaga Sebut Sudah Dua Hari tak di Rumah Dinas

Menurut Firman, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.

Firman menjelaskan, Asgianto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026).

"Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Asar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel," kata Firman.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat suatu perkara menjadi terang.

"Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Situasi Kantor BPKP Perwakilan Sumsel Saat Didatangi Penyidik KPK Pagi Tadi, Siapa yang Diperiksa?

Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang," jelasnya.

Sementara itu, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab PALI disebut berstatus Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Diketahui, selain Asgianto penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Yakni, Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.